kabarindonesia.net, Depok — TIM Gabungan Sat Reskrim Polresta Depok dan Plosek Limo kembali berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan disertai pembunuhan secara berencana, yaitu dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dengan korban, Asbulloh (37), di Jalan Bango RT.03/RW/03, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Rabu (28/08/2019).
Kendati demikian, terduga pelaku Andi. M (22), di Jalan Batu Belah RT.007/RW.004, Kelurahan Cipedak Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 17.30 WIB.
Kini, terduga pelaku telah diamankan oleh Tim Unit Krimsus Sat Reskrim Polresta Depok untuk dilakukan introgasi secara intensif, terkait kasus tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu pakaian yang digunakan ketika melakukan perbuatan dan handphone (HP) milik korban. (Fiah)