• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Friday, February 26, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Presiden Dapat Digugat, Belum Mengatur Hukum Acara Tata Usaha Militer

kabar indonesia by kabar indonesia
08/02/2020
in Kriminal & Hukum
0 0
0
Presiden Dapat Digugat, Belum Mengatur Hukum Acara Tata Usaha Militer
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Jakarta — HINGGA kini banyak Anggota, Purn TNI yang tak bisa perjuangkan nasibnya akibat persoalan Tata Usaha Militer. Pemerintah RI bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membuat UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Oktober 1997 di Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) No  84 Tahun 1997 yang mengatur tentang Hukum Acara Tata Usaha Militer.

Berdasarkan Pasal 353 UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer disebutkan Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, khusus mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer, penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat lambatnya 3 (tiga) tahun sejak undang undang ini diundangkan.

Alasan penundaan  penerapan Hukum Acara Tata Usaha Militer yang dijelaskan dalam Pasal 353 adalah untuk mempersiapkan pelaksanaan kedua kewenangan tersebut di atas, yakni menyiapkan kemampuan tenaga hakim serta penataan kelembagaan dan administrasi peradilannya, pemerintah perlu melakukan persiapan yang cukup guna kemapanan terselenggaranya peradilan perkara pidana dan perkera sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata (TNI) sebaik-baiknya.

Pelaksanaan ketentuan tentang Hukum Acara Tata Usaha Militer, penerapannya perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini diundangkan, dimana UU No 31 Tahun 1997 diundangkan pada tanggal 15 Oktober 1997 maka untuk waktu 3 (tiga) tahun berikutnya jatuh pada tanggal 14 Oktober 2000.

Hingga saat ini sudah terlampaui lebih dari 19 (sembilan belas) tahun aturan tersebut belum dibuat oleh Pemerintah RI, dalam hal ini Presiden. Sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur di atas, Peraturan Pemerintah untuk memberlakukan Peradilan Tata Usaha Militer seharusnya diterbitkan pada era pemerintahan terdahulu.

Kepemimpinan Nasional silih berganti. Meskipun  Presiden yang memimpin pemerintahan berganti tetapi sampai dengan gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak ada niat baik dari Pemerintah RI yang dipimpin oleh Presiden untuk mewujudkannya.

Akibat dari ini banyak hak – hak Prajurit TNI, mantan prajurit TNI dan setiap warga negara yang menjadi korban kesewenang-wenangan keputusan pejabat TNI tidak terlindungi. Bahwa dengan tidak diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai landasan operasional Hukum Acara Tata Usaha Militer.

Sehingga mengakibatkan tidak ada lembaga peradilan yang berwenang mengadili sengketa tata usaha militer. Kemudian ini menyebabkan terlanggarnya hak asasi Penggugat untuk diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law).

Hal itu dialami oleh Mantan TNI dengan jabatan Kasi Undang Kundam IV/Diponegoro, Kantor, SH, CN (57), yang saat itu diberhentikan tanpa alasan dan dasar yang jelas oleh atasannya sekitar tahun 2007. Kemudian ia menempuh jalur hukum guna mencari keadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Karena kasusnya ada pada keputusan Tata Usaha Militer yang hingga kini belum terbentuk maka perjuangan Kantor terbengkalai tanpa ada kepastian hukum. (dikutip dari Tabayun.id (07/02/2020).

Padahal Sdr. Kantor jelas warga negara Indonesia yang memiliki persamaan kedudukan di depan hukum yang diatur dalam perinsip prinsip dasar negara hukum, antara lain Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat(1) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Histori Perkara

Pada tahun 2007, ketika Penggugat berdinas di Kodam IV/Diponegoro pernah mengajukan gugatan terhadap Mayjen TNI Agus Soeyitno selaku Pangdam IV/Diponegoro karena melakukan perbuatan melawan hukum  dengan cara memberhentikan Penggugat dari jabatan Kasi Undang Kumdam IV/Dip dengan menerbitkan Surat Perintah No: Sprin/1435/XI/2006 tanggal 10 Nopember 2006 dan tidak memberikan hak bantuan hukum kepada Penggugat.

Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum, Pangdam IV/Dip tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Penggugat dari jabatan sebagai Kasi Undang Kumdam IV/Dip karena Penggugat  diangkat oleh Kepala Staf TNI-AD dengan Keputusan KSAD No Skep/499/XII/2004 tanggal 27 Desember 2004.

Sehingga yang berhak dan berwenang untuk memberhentikan Penggugat dari jabatan adalah KSAD selaku penerbit Keputusan atau pejabat yang lebih tinggi, hal ini terbukti dengan Kasad menerbitkan Surat Keputusan No: Skep/16/ll/2007 tanggal 6-2-2007 tentang pemberhentian jabatan Penggugat menjadi Pamen Kodam IV/Dip per tanggal 1-2-2007.

Selanjutnya diterbitkan pula Surat Perintah Pelaksanaan oleh Pangdam IV/Diponegoro dan Kakumdam IV/Diponegoro. (Bambang)

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan
Kriminal & Hukum

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.
Kriminal & Hukum

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
Selain Danrem 031 WB, Aktivis Anti Korupsi Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Penjualan Aset Negara
Kriminal & Hukum

Selain Danrem 031 WB, Aktivis Anti Korupsi Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Penjualan Aset Negara

23/02/2021
Next Post
Konvensi: Ketum PAN Hanya Satu Periode!

Konvensi: Ketum PAN Hanya Satu Periode!

Forum Renja Perangkat Daerah Digelar di Kecamtan Cilodong

Forum Renja Perangkat Daerah Digelar di Kecamtan Cilodong

Lamhot Sinaga: Inalum Sudah Manfaatkan SDA PLTA Sigura-gura, Tapi Kontribusi Besar untuk Masyarakat Danau Toba Masih Kurang

Lamhot Sinaga: Inalum Sudah Manfaatkan SDA PLTA Sigura-gura, Tapi Kontribusi Besar untuk Masyarakat Danau Toba Masih Kurang

Please login to join discussion

Recommended

HUT Ke-20 Kota Depok, Digelar Rapat Istimewa DPRD Kota Depok

HUT Ke-20 Kota Depok, Digelar Rapat Istimewa DPRD Kota Depok

2 years ago
Reinova Serry Donie Gelar Nobar Debat Cawapres dengan Warga Cilodong

Reinova Serry Donie Gelar Nobar Debat Cawapres dengan Warga Cilodong

2 years ago
Gelaran MTQ XXI di Kecamatan Beji Kota Depok Terapkan Protokol Kesehatan

Gelaran MTQ XXI di Kecamatan Beji Kota Depok Terapkan Protokol Kesehatan

3 months ago
Pilpres 2019, Jurdil dan Kondusif

Pilpres 2019, Jurdil dan Kondusif

2 years ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

Mayat Bayi Ditemukan di Bak Mobil Sampah

Forum Renja Setwan DPRD Depok, Fokus Tingkatkan Peran Dan Fungsi DPRD Dalam Pembangunan

Selain Danrem 031 WB, Aktivis Anti Korupsi Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Penjualan Aset Negara

Pelaku UMKM Butuh Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro, Koperasi Siap Mengusulkan ke Kemenkop dan UKM

Mobil Keliling Vaksin (MOLLIN) COVID-19, Untuk Jangkau Lansia

Trending

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan
Kriminal & Hukum

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

by kabar indonesia
25/02/2021
0

Depok, kabarindonesia.net - SEORANG pria paruh baya berinisial AST (69) ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia di...

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

25/02/2021
PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

25/02/2021
Mayat Bayi Ditemukan di Bak Mobil Sampah

Mayat Bayi Ditemukan di Bak Mobil Sampah

25/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In