• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Tuesday, March 2, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabar Depok

Raperda Secara Virtual, Digelar di DPRD Kota Depok

kabar indonesia by kabar indonesia
23/02/2021
in Kabar Depok
0 0
0
Raperda Secara Virtual, Digelar di DPRD Kota Depok
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok, kabarindonesia.net — KEMBALI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung secara virtual dan tatap muka, Selasa (16/2/2021).

Adapun Tiga Raperda, yaitu Raperda Tentang Tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, Raperda Ketahanan pangan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2002 Tentang pedoman pembentukan RT, RW, LPM dan kerja sama antar Daerah.

Anggota pansus 6 Imam Musanto menyampaikan hasil pembahasan pansus 6 yang membahas 2 raperda, yaitu Raperda tentang Raperda Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 TAHUN 2002 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Raperda Tentang Kerjasama Daerah.

Untuk pembahasan awal dimulai pada tanggal 20 sampai 22 November 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020, yaitu diselenggarakan pembahasan akhir selama proses pembasan kami banyak menerima saran dan masukan baik dari anggota pansus maupun dari steackholder 2 Raperda tersebut baik melalui Rapat dengar pendapat maupun pembahasan awal dan pembahasan akhir serta dari tenaga ahli dan narasumber.

Setelah kami membahas serta saran dan masukan dari berbagai pihak, kami pimpinan dan anggota pansus 6 memutuskan menerima dan menyetujui 2 Raperda tersebut untuk di paripurnakan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Depok, namun tentunya dengan ada beberapa rekomendasi

Rekomendasi yang kami sampaikan ke Pemerintah Kota Depok khusunya bagian

Hukum Setda Kota Depok, adapun Rekomendasi tersebut adalah :

REKOMENDASI PENCABUTAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2002

  1. Setelah dicabutnya Perda Nomor 10 tahun 2002 maka Peraturan Walikota sebagai pengganti Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun

Tetangga , Rukun Warga dan Lembaga Kemasyarakatan, harus segera ditetapkan untuk memberikan arah, landasan dan pedoman pengaturan dan penetapaan lembaga kemasyarakatan.

  1. Bahwa dalam penyusunan Peraturan Walikota tentang lembaga kemasyarakatan desa di kelurahan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Khususnya Komisi A.
  2. Bahwa penyusunan Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan desa di kelurahan, harus sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 tentang

Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan muatan lokal daerah Kota Depok yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Shofiah)

 

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial
Kabar Depok

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

26/02/2021
Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal
Kabar Depok

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

25/02/2021
PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang
Kabar Depok

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

25/02/2021
Next Post
Ada Dua Hal yang Harus Dikejar Soal Vaksinasi Covid-19

Ada Dua Hal yang Harus Dikejar Soal Vaksinasi Covid-19

Polres Metro Depok, Musnahkan 258Kg Sabu dari Penangkapan Jaringan Internasional China Dan Malaysia

Polres Metro Depok, Musnahkan 258Kg Sabu dari Penangkapan Jaringan Internasional China Dan Malaysia

Forum Rencana Kerja DPUPR Kota Depok Tahun 2021, Fokus Pada Tiga Isu Strategis

Forum Rencana Kerja DPUPR Kota Depok Tahun 2021, Fokus Pada Tiga Isu Strategis

Please login to join discussion

Recommended

Porsimaptar XVIII, Menpora Harap Mencetak Bibit Baru Atlet Indonesia

Porsimaptar XVIII, Menpora Harap Mencetak Bibit Baru Atlet Indonesia

2 years ago
Kuasa Hukum Andreas Menempuh Jalur Hukum

Menteri BUMN, Akan Bersihkan Mafia Nakal

1 year ago
Forum Pemuda Indonesia (Forpindo) Berdiri, Tokoh Muda NU Dan Muhammadiyah Mendukung

Forum Pemuda Indonesia (Forpindo) Berdiri, Tokoh Muda NU Dan Muhammadiyah Mendukung

6 months ago
Farida Pasha, Tokoh Mak Lampir, Tutup Usia

Farida Pasha, Tokoh Mak Lampir, Tutup Usia

1 month ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang

Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun

Trending

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih
Kabar Bogor

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih

by kabar indonesia
26/02/2021
0

Bogor Kota, kabarindonesia.net - DANREM 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. beserta ketua Persit KCK Koorcab rem...

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

26/02/2021
Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

26/02/2021
Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In