• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Tuesday, March 2, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Rekonsiliasi Aceh Tanggung Jawab Pemerintah

kabar indonesia by kabar indonesia
17/08/2018
in Nasional
0 0
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Jakarta — PASCA atas pelantikan Gubernur Aceh sejak tanggal 24 Oktober 2016 lalu, dimana usia Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA) genap sudah satu tahun. Namun kehadiran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA) masih jauh dari sebuah harapan bagi masyarakat Serambi Mekkah ini yang sedang mengalalmi berbagai adanya tindak kekerasan dengan mengatasnamakan TNI. Oleh sebab itu, keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA) akan membuka ruang atas kebenaran didalam memperkuat adanya perdamaian di Aceh serta berkontribusi terhadap proses penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Bagaiamanapun bentuk perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) didalam Nota Kesepakatan Damai Helsniki pada 15 Agustus 2005 lalu, telah memandatkan bentuk mikanisme yudisial, yaitu Pengadilan HAM dan mikanisme non yudisial dimana Komisi Kebenaran dan Rekonsilisasi di Aceh untuk menuntaskan atas pelanggaran HAM di Aceh di masa konflik dan dituangkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Karena proses pembentukan KKR Aceh dan Pengadilan HAM adalah kewajiban yang tidak terpisahkan serta tanggungjawab Pemerintah, baik Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat di dalam menuntaskan berbagai kasus atas pelanggaran HAM serta pemenuhan hak-hak korban, yaitu hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan kepada korban.

Menurut Feri Kusuma, KontraS mengatakan bahwa publik harus kembali diingatkan atas memori kelam bagi masyarakat Aceh dimana Pemerintah Indonesia untuk menyikapi prinsip-prinsip kinerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA), yaitu proses pengungkapan kebenaran lokal agar direncana dan diimplementasikan di Aceh, melalui tujuan utama menguak kebenaran dan meluruskan sejarah Aceh, pembentukan sebuah komisi berdasarkan UUPA yang beroperasi melalui peraturan daerah DPR Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh memliki mandat untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia, segera mengimplementasikan mandate KKR pada tingkat akar rumput dan mekanisme non yudisial, yaitu mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20000 tentang Pengadilan HAM. “KKR Aceh mendapatkan dana Rp. 5 miliar untuk tahun 2017 dan menyusun draf rencana Strategis KKR Aceh pada program kerja serta memiliki beberapa aturan pendukung bagi mekanisme internal proses atas pengungkapan kebenaran,” ungkap Feri kepada sejumlah wartawan di Bakoel Cofe, Jalan Cikini, Menteng, Jakarta Selasa (24/10) siang.

“KKR Aceh belum mendapatkan dukungan secara penuh dari Pemerintah Aceh, hingga jadwal pertemuan formal dengan Gubernur baru terpilih. Meski dalam seminar regional yang diselenggarakan oleh KKR Aceh, 12 Oktober 2017 lalu, Gubernur Aceh dalam kata sambutannya menegaskan bahwa “Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merupakan amanah dan komitmen para pihak (GAM-RI) sebagai termaktub dalam MoU Helsinki. Pemerintah akan memfokuskan memberdayakan lembaga KKR, baik sumber daya kelembagaan maupun sumber daya manusianya,” katanya.

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa dalam sambutannya menyatakan, Gubernur menegaskan ada empat hal penting dalam pernyataannya; “Pertama, Komisioner harus mempersiapkan kelembagaan yang baik dan professional. Kedua, mengumpulkan data-data yang pernah ada di semua tempat dan atau pihak/lembaga sebagai basis awal ketika nantinya bisa melakukan kerja pengungkapan. Ketiga, jangan melakukan pengungkapan dan pengambilan pernyataan sebelum kesiapan kelembagaan dan personil benar-benar siap untuk melakukannya. Keempat, semua lembaga yang berkomitmen terhadap KKR Aceh harus sama-sama menjaga dan mensport KKR pada koridor mewujudkan keadilan terhadap korban dan menjaga perdamaian.”

“KKR Aceh harus mampu memberikan stimulus terhadap public karena mekanisme pengungkapan kebenaran merupakan upaya actual di dalam mengakhiri impunitas dan salah satu bentuk menghentikan ketiadaan bentuk keadilan dari para korban tindak kekerasan tersebut. Maka dibutuhkan langkah-langkah strategi untuk meningkatkan mobilisasi himbauan dari dalam KKR Aceh secara simultan dalam menjawab tantangan,” jelasnya. (Hadi)

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun
Nasional

Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun

26/02/2021
Kata Sekda, Lurusi SKPD DKI Yang Bengkok, FWJ Kudu Idealis
Nasional

Kata Sekda, Lurusi SKPD DKI Yang Bengkok, FWJ Kudu Idealis

26/02/2021
Pelaku UMKM Butuh Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro, Koperasi Siap Mengusulkan ke Kemenkop dan UKM
Nasional

Pelaku UMKM Butuh Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro, Koperasi Siap Mengusulkan ke Kemenkop dan UKM

25/02/2021
Next Post

Pemberangusan Serikat Pekerja dan PT XL Axiata PHK Sepihak

Dewa Ketut Kartana : Warga Akan Terlayani dengan Baik

Wali Kota Depok Resmikan Gedung Serba Guna Depok II

Please login to join discussion

Recommended

Virus Varian Baru Masuk ke Indonesia, Pemerintah Cegah Pintu Masuk Luar Negeri Diperketat

Virus Varian Baru Masuk ke Indonesia, Pemerintah Cegah Pintu Masuk Luar Negeri Diperketat

2 months ago
Objek Pariwisata Pandeglang Kembali di Tutup, Masyarakat Bisa Ajukan Class Action?

Objek Pariwisata Pandeglang Kembali di Tutup, Masyarakat Bisa Ajukan Class Action?

10 months ago
Kampung KB Gagak Tingkatkan Kepedulian Dan Peran Stakeholder

Kampung KB Gagak Tingkatkan Kepedulian Dan Peran Stakeholder

2 years ago
Kaukus Muda Indonesia (KMI) Gelar Bakti Sosial Berikan Bantuan Sembako Yatim Piatu

Kaukus Muda Indonesia (KMI) Gelar Bakti Sosial Berikan Bantuan Sembako Yatim Piatu

5 months ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

Trending

Kabar Depok

DPUPR Depok, Petakan 34 Titik Masalah Banjir Dan Longsor Akan Segera Diselesaikan

by kabar indonesia
02/03/2021
0

Depok, kabarindonesia.net - DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok memetakan 34 titik banjir dan longsor...

Wali Kota Depok : Dukung Azhardi Dan Jemimah Juarai Indonesia Idol Special Season

Wali Kota Depok : Dukung Azhardi Dan Jemimah Juarai Indonesia Idol Special Season

02/03/2021
Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih

26/02/2021
Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

26/02/2021
Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

26/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In