kabarindonesia.net, Jakarta — PASCA atas pelantikan Gubernur Aceh sejak tanggal 24 Oktober 2016 lalu, dimana usia Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA) genap sudah satu tahun. Namun kehadiran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA) masih jauh dari sebuah harapan bagi masyarakat Serambi Mekkah ini yang sedang mengalalmi berbagai adanya tindak kekerasan dengan mengatasnamakan TNI. Oleh sebab itu, keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA) akan membuka ruang atas kebenaran didalam memperkuat adanya perdamaian di Aceh serta berkontribusi terhadap proses penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Bagaiamanapun bentuk perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) didalam Nota Kesepakatan Damai Helsniki pada 15 Agustus 2005 lalu, telah memandatkan bentuk mikanisme yudisial, yaitu Pengadilan HAM dan mikanisme non yudisial dimana Komisi Kebenaran dan Rekonsilisasi di Aceh untuk menuntaskan atas pelanggaran HAM di Aceh di masa konflik dan dituangkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Karena proses pembentukan KKR Aceh dan Pengadilan HAM adalah kewajiban yang tidak terpisahkan serta tanggungjawab Pemerintah, baik Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat di dalam menuntaskan berbagai kasus atas pelanggaran HAM serta pemenuhan hak-hak korban, yaitu hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan kepada korban.
Menurut Feri Kusuma, KontraS mengatakan bahwa publik harus kembali diingatkan atas memori kelam bagi masyarakat Aceh dimana Pemerintah Indonesia untuk menyikapi prinsip-prinsip kinerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA), yaitu proses pengungkapan kebenaran lokal agar direncana dan diimplementasikan di Aceh, melalui tujuan utama menguak kebenaran dan meluruskan sejarah Aceh, pembentukan sebuah komisi berdasarkan UUPA yang beroperasi melalui peraturan daerah DPR Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh memliki mandat untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia, segera mengimplementasikan mandate KKR pada tingkat akar rumput dan mekanisme non yudisial, yaitu mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20000 tentang Pengadilan HAM. “KKR Aceh mendapatkan dana Rp. 5 miliar untuk tahun 2017 dan menyusun draf rencana Strategis KKR Aceh pada program kerja serta memiliki beberapa aturan pendukung bagi mekanisme internal proses atas pengungkapan kebenaran,” ungkap Feri kepada sejumlah wartawan di Bakoel Cofe, Jalan Cikini, Menteng, Jakarta Selasa (24/10) siang.
“KKR Aceh belum mendapatkan dukungan secara penuh dari Pemerintah Aceh, hingga jadwal pertemuan formal dengan Gubernur baru terpilih. Meski dalam seminar regional yang diselenggarakan oleh KKR Aceh, 12 Oktober 2017 lalu, Gubernur Aceh dalam kata sambutannya menegaskan bahwa “Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merupakan amanah dan komitmen para pihak (GAM-RI) sebagai termaktub dalam MoU Helsinki. Pemerintah akan memfokuskan memberdayakan lembaga KKR, baik sumber daya kelembagaan maupun sumber daya manusianya,” katanya.
Lebih jauh dijelaskannya, bahwa dalam sambutannya menyatakan, Gubernur menegaskan ada empat hal penting dalam pernyataannya; “Pertama, Komisioner harus mempersiapkan kelembagaan yang baik dan professional. Kedua, mengumpulkan data-data yang pernah ada di semua tempat dan atau pihak/lembaga sebagai basis awal ketika nantinya bisa melakukan kerja pengungkapan. Ketiga, jangan melakukan pengungkapan dan pengambilan pernyataan sebelum kesiapan kelembagaan dan personil benar-benar siap untuk melakukannya. Keempat, semua lembaga yang berkomitmen terhadap KKR Aceh harus sama-sama menjaga dan mensport KKR pada koridor mewujudkan keadilan terhadap korban dan menjaga perdamaian.”
“KKR Aceh harus mampu memberikan stimulus terhadap public karena mekanisme pengungkapan kebenaran merupakan upaya actual di dalam mengakhiri impunitas dan salah satu bentuk menghentikan ketiadaan bentuk keadilan dari para korban tindak kekerasan tersebut. Maka dibutuhkan langkah-langkah strategi untuk meningkatkan mobilisasi himbauan dari dalam KKR Aceh secara simultan dalam menjawab tantangan,” jelasnya. (Hadi)