kabarindonesia.net, Jakarta — DALAM sidang Praperadilan yang menghadirkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Bartholomeus Toto dan Kuasa Hukum KPK. Hal ini sidang praperadilan atas nama Bartolomeus Toto, dimana KPK turut hadir melalui kuasa hukumnya, serta telah dibacakan juga permohonan jadwal persidangan.
Menurut Kuasa Hukum Supriyadi SH, mengatakan telah dilakukan pembacaan permohonan dan besok adalah jawaban dari pemohon, sedangkan Rabu adalah menghadirkan saksi. Ia menjelaskan, alat bukti tertulis serta saksi dari pihak termohon pada Kamis dimana saksi dari termohon dan Jumat untuk kesimpulan atas keputusan hakim yang menentukan pada Jumat mendatang diputuskan.
“Inti dari permohonan kami adalah masalah penahanan dan penangkapan klien Bartolomeus Toto. Karena menurut analisa kami bukti yang di gunakan oleh KPK itu cuman keterangan saksi di persidangan ini harus kita uji secara kualitas dan kuantitas. Artinya kan kita menganalisa bahwa KPK bahwa penahanan klien kami hanya berdasarkan hal itu, artinya bukti kita uji secara kualitas dan kuantitas keterangan saksi itu,” kata Yusrizal pada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (6/01/2020).
Lanjutnya, apakah keterangan saksi itu benar-benar failed, apa benar harus didukung dengan bukti yang lain hanya katanya, kalau hanya katanya repot dan hancur negara ini. Lantas bagaimana menegakkan supremasi hukum
“Jadi kami mohon KPK untuk bisa menjelaskan bukti apa tentang penahanan terhadap klien kami Bartolomeus Toto. Jadi kami berharap pengadilan juga harus bijak dalam mengambil sikap dan dalam keputusan nanti. Dia sudah menerangkan keberatan terhadap penahanannya bahwa bukan uang dari miliknya (Bartolomeus Toto-red) artinya dia tidak pernah menyerahkan uang dalam kasus itu dan itu yang dia katakan. Besok jawaban dari KPK yang kita berharap penegakan hukum dapat dan supremasi hukum di Indonesia harus seadil-adilnya dan klien kami tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus ini, itu intinya. Menurut klien kami dia tidak pernah menyerahkan uang dan saksi menerima uang itu sebenarnya dari pihak lain,” pungkasnya. (Bambang)