kabarindonesia.net, Depok — AKIBAT dari kebijakan dimana sistim zonasi untuk pendaftaran sekolah yang ditetapkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sedikitnya ada 21 siswa miskin tidak bisa melanjutkan pendidikannya. Hal ini adanya siswa korban zonasi didampingi orang tua masing-masing dan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Depok mendatangi Kantor Walikota Depok dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Selasa (02/07/2019).
Menurut Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Depok, Roy Pangharapan mengatakan, bahwa siswa mendaftar ke sekolah yang tidak sesuai dengan zonasi yang sudah ditentukan. Ia menjelaskan, bagi siswa miskin yang ditolak terdapat seorang anak yatim. Dan Walikota Depok tidak bisa berdiam diri, dengan alasan bukan tanggung jawabnya, padahal mereka adalah warga Depok yang butuh pendidikan.
“Ini aksi solidaritas kami DKR untuk keluarga miskin yang anaknya ditolak oleh sekolah negeri Depok. Alasan ditolak katanya karena tidak sesuai zonasi. Padahal SMA dan SMK di Depok belum merata di setiap kecamatan. Herannya justru kebijakan menteri yang mengorbankan keluarga miskin ini bisa berlaku dibawah pemerinahan Presiden Jokowi. Koq malah bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi sendiri yang berusaha memudahkan pelayanan bagi rakyat khususnya yang miskin dan tidak mampu,” jelas Roy Pangharapan, Ketua DKR Depok kepada sejumlah wartawan.
Lanjutnya, bahwa ada sebagian besar dari keluarga siswa korban zonasi tersebut merupakan anggota relawan DKR Kota Depok, yang selama ini sudah banyak membantu masyarakat Kota Depok untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma. Bagaimanapun siswa miskin di Kota Depok mendapat haknya bersekolah di sekolah negeri tanpa dipersulit oleh sistim zonasi. Karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menetapkan zonasi sekolah sangat merugikan bagi keluarga rakyat miskin.
“Sudah menjadi kewajiban kami DKR Kota Depok membantu keluarga anggota relawan kami. Apalagi mereka keluarga tak mampu. Akomodir semua siswa miskin untuk masuk sekolah negeri, agar subsidi pendidikan dari pemerintah tepat sasaran. Dan kegagalan pemerintah kota depok, membangun gedung SMA SMK yang tidak merata di setiap kecamatan di kota depok, sebagai contoh kecamatan Beji, tidak memiliki SMA SMK,” katanya.
Ia menambahkan, sebelumnya, sebanyak 12 siswa warga Kecamatan Beji, Depok mendaftar di SMK Negeri 3 Depok yang berada di Kecamatan Sukmaja, karena di Kecamatan Beji tidak ada SMA dan SMK Negeri. Sementara, 3 siswa juga tidak diterima di SMK Negeri 3 di Kecamatan Sukmaja padahal tinggal di Kecamatan Sukmaja yang sama. Nasib yang sama juga dialami oleh seorang siswa warga Kecamatan Pancoran Mas. Seorang lagi siswa dari Kecamatan Tapos mendaftar di SMA 4 Depok juga tidak diterima. 4 siswa mendaftar di SMKN 1. Juga ditolak padahal masih satu kecamatan.
“Bagaimana dengan daerah pelosok, diluar Jawa dan desa-desa terpencilnya. Bagaimana sumberdaya manusia bisa maju, sekolah saja dipersulit,” pungaks Roy lagi.
Sementara, orang tua murid mengeluhkan sistem zonasi yang diberlakukan oleh pemerintah mengatakan, padahal anak kami memilih SMK Negeri biar lulus cepat kerja, biar bisa bantu ekonomi keluarga,” kata Bu Eti Kurniawati orang tua siswa Sevia Febriyanti.
Adapun dari 16 siswa yang menjadi korban zonasi ditolak di SMK Negeri 3 berlokasi di Kecamatan Sukmaja, Depok Timur dan sedang diadvokasi oleh DKR Depok, Mereka adalah adalah Dwi Maryanti, beralamat di Beji Depok; Novianti, beralamat di Beji Depok; Nirfa Silfi Saputri beralamat di Sukmajaya; Mohammad Rizky Jaelani beralamat di Kemirimuka; Imam Agung beralamat di Beji Depok; Dimas Saputra beralamat di Beji Depok; Muhammad Zaldy Akilla Akbar beralamat di Pancoran Mas; Sevia Vebriyanti beralamat di Beji, Depok; Noval Farhan Diansyah beralamat di Kemirimuka; Zahra Fitriani beralamat di Beji Depok; Aulia Putri Rahmadanti beralamat di Beji, Depok; Angelica Octaviani Loen beralamat di Kemirimuka; Riski Dwi Saputra beralamat di Kemirimuka; Intan Rizkiana Rahayu Widiyaningsih beralamat di Kemirimuka; Ahmad Fadhillah Mubarok beralamat di Sukmajaya; dan Aldiansyah Putra Ramadhan beralamat di Baktijaya, Sukmajaya.
Sedikitnya ada 4 orang siswa miskin yang jadi korban zonasi dan tidak di terima di SMK Negeri 1 di Kelurahan Cimpaen, Kecamatan Tapos, Depok. Mereka adalah Ririn Dwi Apriyanti beralamat di Sukatani, Tapos; Dzul Arsyil Majid, beralamat di Sukatani, Tapos; Yuniar Nurafifah beralamat di Sukamaju Baru, Tapos; dan Syaifulloh Yusuf beralamat di Sukamaju Baru, Tapos, Depok.
Sedangkan untuk siswa miskin juga tidak di terima di SMA Negeri 4 yang berlokasi di kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos, Depok, Siswa itu bernama Nur Lita Adellia beralamat di Sukatani, Tapos, Depok. (Hadi/Fiah)