• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Saturday, February 27, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

SMAN di Kota Bekasi, “Menangguk” Tangisan Siswanya Dengan Menahan Raport Dan Buku LKS

kabar indonesia by kabar indonesia
24/01/2021
in Kriminal & Hukum
0 0
0
SMAN di Kota Bekasi, “Menangguk” Tangisan Siswanya Dengan Menahan Raport Dan Buku LKS
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bekasi, kabarindonesia.net – PAKAR Hukum Ahli Pidana Dr. (c). Anggreany Haryani Putri, SH.,MH angkat bicara mengenai perlakuan pihak sekolah yang menahan raport juga buku LKS, Mendapatkan pendidikan yang layak adalah hak bagi seluruh warga negara Indonesia.

Bahkan bagi kalangan kurang mampu di Indonesia telah mengalokasikan dana pendidikan untuk membantu pembayaran biaya sekolah. Sekolah pun mendapatkan dana bantuan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan.

Penahanan Raport dan buku LKS siswa SMAN di Kota Bekasi yang dengan  dalih belum membayar uang Gedung dan uang SPP rincian sebagai berikut uang pangkal 3 juta untuk seragam Rp.880. 000,-, SPP 1 Tahun Rp.1.860.000,- dilakukan oleh pihak sekolah.

Kata siswi yang menangis saat ditemui usaiulang sekolah yang niat hati brangkat ke sekolah penuh suka cita karena inggin melihat raport hasilnya belajar di semester 1 ini. Yang ada raport dan buku LKS tidak diberikan alias ditahan.

Sehingga tidak ada lagi tindakan penahanan rapor bagi anak-anak yang berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah. Seperti yang terjadi dipada salah satu SMAN di Kota Bekasi. Karena hal ini jelas melanggar ketentuan pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dikatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah dan UUD Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional.

Padahal siswa sudah memenuhi kewajiban yang untuk menimba ilmu, namun pihak sekolah malah merampas hak serta menggelapkan Raport nilai siswa tersebut,” cakapnya, Kamis ( 21/01/2021).

Penahanan Raport yang dilakukan oleh SMAN Kota Bekasi tersebut juga termasuk melanggar Hak Asasi Manusia. Pasalnya raport tersebut merupakan hak dari siswa dan justru dilanggar oleh pihak SMAN Kota Bekasi. Penahanan raport dan buku LKS ini sudah jelas pihak Sekolah melakukan Tindak Pidana Perampasan hak siswa serta Penggelapan Raport siswa.

Menahan raport dan buku LKS beberapa siswa lantaran belum membayar uang gedung, seragam dan SPP Alasan beberapa siswa tersebut belum membayar.
Sudah jelas jelas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan iuran bulanan untuk SMA maupun SMK negeri di Jabar serta anak kurang mampu di sekolah swasta digratiskan tahun ini 2020/2021, meski pihaknya melakukan refocusing anggaran tahun ini karena Covid-19.

Anggaran yang bebas biaya itu sudah dianggarkan dan tidak berubah.
Jadi di tahun ajaran 2020/2021 di SMA/SMK negeri  dan warga tidak mampu di swasta gratis, ” ujar Ridwan di Gedung Sate, Senin (8/06/2020).

Iuran gratis itu betul dan dimulai di semeter ini, kata dia melanjutkan. Ridwan menambahkan, ada Covid-19 maupun tidak, rencana itu tetap ada.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dewi Sartika terkait apa yang Gubernur katakan yang mengratiskan uang SPP dan ditambah pungutan lain lainnya ia menegaskan, biaya SPP gratis untuk SMA dan SMK di Jabar akan diberlakukan pada tahun ajaran 2020/2021.

Adapun besaran dana yang diberikan pemerintah kepada tiap siswa, menurut Kadisdik, berkisar
Rp. 150.000 – Rp 180.000/bulan.
Namun, ia menggarisbawahi, pembebasan biaya tersebut hanya berlaku bagi sekolah negeri. “Negeri saja, kalau untuk swasta sudah ada dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU),” ucapnya.

Semakin sedikit rombel di sekolah, jelas Kadisdik, maka besarannya akan lebih besar daripada sekolah dengan rombel yang lebih banyak. “Sekolah dengan rombel 1 hingga 12 kelas akan mendapat besaran lebih banyak.

Sedangkan yang paling banyak rombelnya mendapatkan bantuan yang lebih kecil,” Katanya.

Apapun permasalahan yang dialami antara siswa dengan pihak sekolah, yang namanya Raport dan buku LKS tidak boleh ditahan. Raport itu hak siswa yang harus diberikan,” (Bbg)

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan
Kriminal & Hukum

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.
Kriminal & Hukum

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang
Kriminal & Hukum

Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang

26/02/2021
Next Post
Langkah Tindak Lanjut dari Pengelolaan Kelapa Sawit di Indonesia

Langkah Tindak Lanjut dari Pengelolaan Kelapa Sawit di Indonesia

 Dihadapan Civitas Akademika Universitas Parahyangan, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pancasila Sebagai Dasar Negara

 Dihadapan Civitas Akademika Universitas Parahyangan, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pancasila Sebagai Dasar Negara

Hermeneutika Politik Pancasila Partai UKM

Hermeneutika Politik Pancasila Partai UKM

Please login to join discussion

Recommended

Wabup Bogor: Membangun Ketahanan Mental Spiritual

Wabup Bogor: Membangun Ketahanan Mental Spiritual

1 year ago

PDAM Kahuripan Siagakan Petugasnya Selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

3 years ago
Pengamat Ekonomi Dukung Menteri BUMN Erick Thohir Restrukturisasi Kelembagaan Kementerian BUMN

Pengamat Ekonomi Dukung Menteri BUMN Erick Thohir Restrukturisasi Kelembagaan Kementerian BUMN

1 year ago
Kuasa Hukum Surya Negara Panjaitan.SH.MH Rapat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta

Kuasa Hukum Surya Negara Panjaitan.SH.MH Rapat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta

3 months ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang

Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun

Trending

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih
Kabar Bogor

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih

by kabar indonesia
26/02/2021
0

Bogor Kota, kabarindonesia.net - DANREM 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. beserta ketua Persit KCK Koorcab rem...

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

26/02/2021
Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

26/02/2021
Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In