• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Saturday, February 27, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

“Stop Perkawinan Anak, Kita Mulai Sekarang”

kabar indonesia by kabar indonesia
05/02/2020
in Nasional
0 0
0
“Stop Perkawinan Anak, Kita Mulai Sekarang”
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Jakarta — PREVENTIF dalam perkawinan anak adalah satu-satunya program percepatan yang tidak bisa ditunda lagi. Menilik data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018 BPS tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian. Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21% dari total jumlah anak, artinya sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak. Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20 – 24 tahun menikah saat usia anak.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa pada peluncuran Dokumen Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) menyatakan bahwa isu perkawinan anak adalah isu mendesak yang harus segera diselesaikan Jakarta, Selasa (04/02/2020).

“Sebuah kebijakan yang strategis, implementatif dan tepat sasaran dibutuhkan untuk mencapai target yang diberikan Presiden Joko Widodo, yaitu menurunkan angka perkawinan dari 11,21% menjadi 8,74% di tahun 2024. Presiden telah memberikan mandat pencegahan perkawinan anak pada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar Suharso.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi insiatif dari Kementerian PPN/Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang telah mengumpulkan, mengolah dan menerbitkan data perkawinan anak di Indonesia di tingkat nasional dan provinsi.

Menurut Bintang, data-data ini sangat bermanfaat sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. BPS diharapkan juga dapat menghasilkan data di tingkat kabupaten/kota agar dapat menjadi bahan masukan terkait upaya-upaya intervensi pelayanan yang dilakukan di tingkat kabupaten/kota.

Diakui Menteri Bintang perkawinan anak berdampak masif diantaranya meningkatnya resiko putus sekolah, pendapatan rendah, kesehatan fisik akibat anak perempuan belum siap hamil dan melahirkan dan ketidaksiapan mental membangun rumah tangga yang memicu kekerasan, pola asuh tidak benar hingga perceraian.Itu sebabnya perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

“Praktik perkawinan anak merupakan pelanggaran atas hak-hak anak yang berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kehidupannya di masa yang akan datang sehingga dengan demikian, perkawinan anak juga merupakan pelanggaran HAM karena hak anak adalah bagian dari HAM. Diakui salah satu tantangan terbesar adalah karena perkawinan anak sangat lekat dengan aspek tradisi, budaya dan masalah ekonomi,” ujar Menteri Bintang.

Dengan diterbitkannya dokumen Stranas PPA Menteri Bintang berharap semua pemangku kepentingan di berbagai sektor dapat meningkatkan komitmen masing-masing dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan anak.

Baru-baru ini Kemen PPPA telah melakukan re-launching Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak dengan merangkul semua pihak utamanya pimpinan daerah yang masuk dalam 20 provinsi dengan angka perkawinan anak di atas angka nasional.

Selanjutnya Kemen PPPA juga tengah menyusun Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan menyusul ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan serta menanggapi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

“Pekerjaan rumah kita selanjutnya adalah mengubah pandangan masyarakat mengenai perkawinan anak. Perlu saya garisbawahi bahwa hanya dengan sinergi dan kerja bersama dengan berbagai pihak, praktik-praktik perkawinan anak dapat kita percepat penghapusannya secara lebih terstruktur, holistik, dan integratif,” pungkas Menteri Bintang. (Bambang)

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun
Nasional

Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun

26/02/2021
Kata Sekda, Lurusi SKPD DKI Yang Bengkok, FWJ Kudu Idealis
Nasional

Kata Sekda, Lurusi SKPD DKI Yang Bengkok, FWJ Kudu Idealis

26/02/2021
Pelaku UMKM Butuh Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro, Koperasi Siap Mengusulkan ke Kemenkop dan UKM
Nasional

Pelaku UMKM Butuh Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro, Koperasi Siap Mengusulkan ke Kemenkop dan UKM

25/02/2021
Next Post
Musrembang Kec. Pancoran Mas, Dibuka Walikota Depok

Musrembang Kec. Pancoran Mas, Dibuka Walikota Depok

“Menakar Kesiapan BUMN Era Industri”

“Menakar Kesiapan BUMN Era Industri”

H. Bustan Pinrang: Apresiasi Jokowi Mampu Jaga Pertumbuhan Ekonomi 5%

H. Bustan Pinrang: Apresiasi Jokowi Mampu Jaga Pertumbuhan Ekonomi 5%

Please login to join discussion

Recommended

Presiden Jokowi: Keselamatan Adalah yang Utama di Bidang Transportasi

Presiden Jokowi: Keselamatan Adalah yang Utama di Bidang Transportasi

1 month ago

“Cakra-19”, Mengusung Jokowi-KH. Ma’ruf untuk Capres – Cawapres 2019

3 years ago
DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Dalam Pokok-Pokok Pikiran Dan Penyampaian Renja Tahun 2021

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Dalam Pokok-Pokok Pikiran Dan Penyampaian Renja Tahun 2021

12 months ago
Bupati Lantik Pejabat Esselon III Dan IV

Bupati Lantik Pejabat Esselon III Dan IV

2 years ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang

Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun

Trending

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih
Kabar Bogor

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih

by kabar indonesia
26/02/2021
0

Bogor Kota, kabarindonesia.net - DANREM 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. beserta ketua Persit KCK Koorcab rem...

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

26/02/2021
Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

26/02/2021
Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In