• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Friday, February 26, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Tak Ingin Aksi Massa, Federasi Mitakikef Kedepankan Memberi Masukan Bagi RUU Omnibus Law

kabar indonesia by kabar indonesia
09/04/2020
in Kriminal & Hukum
0 0
0
Tak Ingin Aksi Massa, Federasi Mitakikef Kedepankan Memberi Masukan Bagi RUU Omnibus Law
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Jakarta — DRAF Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang berkaitan dengan ketenagakerjaan (klaster ketenagakerjaan) harus dipastikan tidak ada satupun yang merugikan kepentingan buruh. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum PP. Federasi Migas, Tambang, Kimia, Farmasi dan Kesehatan Indonesia (PP. Federasi Mitakikef) Syaifudin Ahrom Al Ayubi, kepada awak media via online, (09/04/2020).

“Masalah-masalah krusial yang selama ini meresahkan dan dikawatirkan oleh kalangan buruh harus dihapus oleh DPR,” ujar Syaifudin.

Masalah tersebut, lanjut Syaifudin, terkait dengan hak-hak buruh yang melindungi dan menjadi hak dasar untuk menvapai kesejahteraan buruh dipangkas. Misalnya, mengenai pesangon yang akan dihilangkan ketika pekerja buruh diberhentikan atau berhenti kerja. Lalu, mengenai penghapusan upah minimum sektoral dan juga digantikan dengan  upah perjam kerja.

Menurutnya, penolakan kalangan buruh yang selama ini banyak terjadi dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini lebih banyak disebabkan karena tidak adanya transparansi pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor.12 Tahun 2011 dalam hal ini Kementerian Koordinator Perekonomian, yang selama ini tidak transparan dan melibatkan perwakilan buruh dalam proses penyusunan draf RUU tersebut.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan mengawal dan pro aktif memberi masukan-masukan kepada DPR dalam pembahasan-pembahasan di parlemen sampai nanti RUU ini disahkan menjadi UU, ini juga menjadi momentum pemerintah ketika di rapat kerja yang direncanakan Minggu depan dengan badan legislasi DPR untuk melibatkan buruh atau pekerja dalam memperbaiki substansi Draft RUU cipta kerja sesuai dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh.

“Strategi pemerintah yang wajib melibatkan buruh/pekerja dalam memperbaiki substansi RUU Cipta kerja dan juga pembahasan- pembahasan di DPR ini saya yakin akan sangat lebih efektif. Apalagi, situasi pandemi covid 19 saat ini membuat gerakan-gerakan massa sulit untuk dilakukan,” terangnya.

Ia mewanti-wanti kepada DPR agar dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini harus melibatkan buruh seluas luasnya serikat pekerja/serikat buruh, kelembagaan keterwakilan hubungan industrial Sehingga, buruh dapat menyampaikan aspirasinya dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU ini.

“Jangan sampai yang terjadi di pemerintah kemarin yang tidak mengajak buruh untuk bicara terulang kembali dalam pembahasan di DPR ini,” pungkasnya.

Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja saat ini sudah diserahkan pemerintah kepada DPR. DPR akan membahasnya bersama-sama dengan pemerintah untuk kemudian disahkan menjandi UU.

Ada 11 klaster yang terdapat dalam Omnibus Law antara lain; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi. (Bamsoer)

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan
Kriminal & Hukum

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.
Kriminal & Hukum

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
Selain Danrem 031 WB, Aktivis Anti Korupsi Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Penjualan Aset Negara
Kriminal & Hukum

Selain Danrem 031 WB, Aktivis Anti Korupsi Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Penjualan Aset Negara

23/02/2021
Next Post
Kel. Pancoran Mas Bentuk Kampung Siaga Covid-19

Kel. Pancoran Mas Bentuk Kampung Siaga Covid-19

Rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri PPPA Refocusing Kegiatan dan Anggaran Tangani COVID-19

Rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri PPPA Refocusing Kegiatan dan Anggaran Tangani COVID-19

Molin Lakukan Sosialisasi dan Edukasi ke Desa

Molin Lakukan Sosialisasi dan Edukasi ke Desa

Please login to join discussion

Recommended

Bupati Lakukan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Empat Kabupaten

Bupati Lakukan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Empat Kabupaten

11 months ago
PK Nuril Ditolak, Komnas Perempuan: MA Gagal Hadirkan Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

PK Nuril Ditolak, Komnas Perempuan: MA Gagal Hadirkan Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

2 years ago
BPJS Kesehatan Cabang Serang Turun Kampung Berikan Bantuan

BPJS Kesehatan Cabang Serang Turun Kampung Berikan Bantuan

2 years ago
Lurah Jatirahayu Sigap Merespon Pemberitaan Warga Miskin Sunarsih, PPWI Sampaikan Apresiasi

Lurah Jatirahayu Sigap Merespon Pemberitaan Warga Miskin Sunarsih, PPWI Sampaikan Apresiasi

2 years ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

Mayat Bayi Ditemukan di Bak Mobil Sampah

Forum Renja Setwan DPRD Depok, Fokus Tingkatkan Peran Dan Fungsi DPRD Dalam Pembangunan

Selain Danrem 031 WB, Aktivis Anti Korupsi Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Penjualan Aset Negara

Pelaku UMKM Butuh Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro, Koperasi Siap Mengusulkan ke Kemenkop dan UKM

Mobil Keliling Vaksin (MOLLIN) COVID-19, Untuk Jangkau Lansia

Trending

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan
Kriminal & Hukum

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

by kabar indonesia
25/02/2021
0

Depok, kabarindonesia.net - SEORANG pria paruh baya berinisial AST (69) ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia di...

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

25/02/2021
PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

25/02/2021
Mayat Bayi Ditemukan di Bak Mobil Sampah

Mayat Bayi Ditemukan di Bak Mobil Sampah

25/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In