• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Tuesday, March 2, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabar Depok

Walikota Depok Lambat Penanganan Penyebaran Covid-19

kabar indonesia by kabar indonesia
29/03/2020
in Kabar Depok
0 0
0
Walikota Depok Lambat Penanganan Penyebaran Covid-19
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Depok — Berdasarkan laporan dan informasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Depok yang disampaikan Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat dan Crisis Center Covid-19 Kota Depok terus meluas ke semua kelurahan di Kota Depok (kecuali Kelurahan Kedaung tanpa ODP). Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Hukum Perkumpulan Sahabat Siap Selamat Christanto, S.H telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok No.360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kota Depok, Minggu (29/03/2020).

Menurut Ketua Badan Hukum Perkumpulan Sahabat Siap Selamat Christanto, S.H, menyatakan dalam rangka melaksanakan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wali Kota Depok menetapkan Keputusan Wali Kota Depok No.821.29/135/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dijelaskannya, berdasarkan susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di dalam Keputusan Wali Kota Depok No. 821.29/135/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak menunjuk Sekretaris Daerah sebagai pelaksana Gugus Tugas dan tidak melibatkan Kepala Bidang Penanggulangan Bencana pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, kami memandang penempatan pejabat dalam susunan keanggotaan tersebut tidak mengindahkan dan tidak merujuk kepada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Perka BNPB No. 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan BPBD yang dapat berakibat tidak berjalannya pengoordinasian penyusunan kebijakan, pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait kemudahan pengerahan dan kemudahan akses di bidang: a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan; c. pengerahan logistik; d. perizinan; e. pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; f. penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

“Kami melihat penanganan Covid-19 di Kota Depok masih lambat dan tidak ada program dan tindakan proaktif berdasarkan tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di Kota Depok dan cenderung menunggu dan menjalankan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah provinsi Jawa Barat.

Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Perka BNPB No. 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan BPBD.

“Wali Kota Depok nampak gagap dalam penanganan penyebaran Covid-19 dengan tidak menjalankan Status Kedaruratan Bencana merujuk kepada undang-undang dan peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan bencana, yang berdampak pada tidak berjalannya pengoordinasian penyusunan kebijakan, pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait kemudahan pengerahan dan kemudahan akses di bidang pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistic, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga,” pungkasnya. (Fiah)

 

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial
Kabar Depok

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

26/02/2021
Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal
Kabar Depok

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

25/02/2021
PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang
Kabar Depok

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

25/02/2021
Next Post
Karang Taruna Kel.Sukamaju Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Rumah Warga

Karang Taruna Kel.Sukamaju Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Rumah Warga

DKR: Segera Alokasikan Dana APBD untuk Warga Terdampak Pencegahan Covid-19

DKR: Segera Alokasikan Dana APBD untuk Warga Terdampak Pencegahan Covid-19

Yusfitriadi Kritisi Pernyataan Presiden Mengenai Istilah Darurat Sipil

Yusfitriadi Kritisi Pernyataan Presiden Mengenai Istilah Darurat Sipil

Please login to join discussion

Recommended

Halimah Perempuan Yang Mencintai Seni Budaya Indonesia

Halimah Perempuan Yang Mencintai Seni Budaya Indonesia

2 years ago
HUT Ke-20 Kota Depok, LSM Kapok Lakukan Jumat Bersih

HUT Ke-20 Kota Depok, LSM Kapok Lakukan Jumat Bersih

2 years ago
Amerika Berikan Pengakuan Kedaulatan Maroko Atas Wilayah Sahara Barat

Amerika Berikan Pengakuan Kedaulatan Maroko Atas Wilayah Sahara Barat

2 months ago
Memutus Penyebaran Covid-19, Lurah Pasir Putih Himbau Warga Patuhi Peraturan PSBB

Memutus Penyebaran Covid-19, Lurah Pasir Putih Himbau Warga Patuhi Peraturan PSBB

10 months ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

Kuasa Hukum Syahganda: Ahli Pidana Jaksa Penuntut Mundur Saat Sidang

Mami: Teriakan Pagi Ada Kebakaran Bikin Warga Histeris Terbangun

Trending

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih
Kabar Bogor

Peduli Yatim Dan Dhuafa, Danrem 061/SK Berikan Bantuan Tali Asih

by kabar indonesia
26/02/2021
0

Bogor Kota, kabarindonesia.net - DANREM 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. beserta ketua Persit KCK Koorcab rem...

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

Gubernur Ridwan Kamil Resmi Lantik Idris-Imam Menjadi Wali dan Wakil Walikota Depok

26/02/2021
Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

Selebgram Asal Depok Berwajah Imut Mendadak Viral di Media Sosial

26/02/2021
Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In