• Cart
  • Checkout
  • Contact
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • kabarindonesia.net
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia
  • Shop
Friday, February 26, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Warga Gelar Aksi Damai di Depan Mahkamah Agung

kabar indonesia by kabar indonesia
14/09/2018
in Kriminal & Hukum
0 0
0
Warga Gelar Aksi Damai di Depan Mahkamah Agung
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kabarindonesia.net, Jakarta — SEDIKITNYA  ada 100 warga menggelar aksi damai di depan Kantor Mahkamah Agung dimana Meiliana merupakan seorang ibu rumah tangga yang terjerat kasus atas adanya suara adzan di Tanjung Balai, Sumatera Utara dan mendapatkan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara Selasa (21/08/2018) lalu.

Menurut Humas Presidum Rakyat Menggugat, Sisca Rumondor mengatakan, bahwa Mahkamah Agung tidak tegas di dalam mengambil keputusan perkara Meiliana. Ia menjelaskan, bahwa pengrusakan rumah ibadah (ada bukti), di hukum 1 bulan 15 hari, pengrusakan balai pengobatan (ada bukti), di hukum 1 bulan 18 hari, sedangkan pencurian di lokasi kejadian (ada bukti) di hukum 1 bulan 17 hari dan provokator (ada bukti) di hukum 2 bulan 18 hari. Namun, untuk berbicara (tidak ada bukti rekaman) di hukum 1 tahun 8 bulan, seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara, belum lama ini.

“Separah itu peradilan Indonesia? Kasus yang terjadi pada Meiliana adalah Presiden yang sangat buruk untuk sebuah peradilan yang begitu lemah oleh intervensi pihak non hukum,” ungkap Sisca ketika menggelar aksi di depan Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Rabu (11/09).

Ia menambahkan, terlepas dari masalah adanya minoritas dan mayoritas serta unsur intoleransi yang sangat kental di Indonesia. Bagaimana pun sangat menyesalkan atas sikap dimana proses peradilan yang tiada adil, yang disodorkan ke publik. Namun, apabila proses hukum ini tidak dihentikan, apakah tidak menutup kemungkinan akan ada pembakaran rumah ibadah atau fasilitas umum atau kendaraan umum dan lainnya dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, karena hukumannya yang sangat ringan.

“Atas nama rakyat yang peduli pada bangsa dan negara Indonesia yang tercinta dan menjunjung tinggi Pancasila, khususnya di Sila Kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada aparat penegak hukum baik yang terlibat langsung maupun tidak terlibat langsung dalam pemeriksaan perkara Meiliana. Mosi Tiddak Percaya diajukan kepadda  Kepolisisan Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komissi Yudisial, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Agama. Karena, Hakim yang mengantarkan orang yang tiidak bersalah ke penjara adalah pengingkaran terhadap keaddilan dan salah satu pembunuhan paling kejam, yaiitu membunuh kemerdekaan orang. Dan korbannya adalah sseoranng ibu dengan 4 anak yang masih di bawah umur serta perlu asuhan seorang ibu. Seharusnya, Meiliana bisa dijatuhi hukuman percobaan aatau tahanan rrumah saja, bukan masuk bui,” tandasnya. (Hadi)

kabar indonesia

kabar indonesia

Related Posts

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan
Kriminal & Hukum

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

25/02/2021
Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.
Kriminal & Hukum

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
Selain Danrem 031 WB, Aktivis Anti Korupsi Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Penjualan Aset Negara
Kriminal & Hukum

Selain Danrem 031 WB, Aktivis Anti Korupsi Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Penjualan Aset Negara

23/02/2021
Next Post
DPRD Kota Depok Gelar Paripurna Rencana Kerja AKD dan Peringatan HUT DPRD Ke-19

DPRD Kota Depok Gelar Paripurna Rencana Kerja AKD dan Peringatan HUT DPRD Ke-19

Komunitas S3 Emak-Emak Gelar Aksi Damai di DLH Kabupaten Bogor

Komunitas S3 Emak-Emak Gelar Aksi Damai di DLH Kabupaten Bogor

Sekber Wartawan Depok Bentuk Koperasi

Sekber Wartawan Depok Bentuk Koperasi

Please login to join discussion

Recommended

PESONA HUTAN PINUS GUNUNG BUNDER DAN CURUG CIGAMEA, BOGOR

PESONA HUTAN PINUS GUNUNG BUNDER DAN CURUG CIGAMEA, BOGOR

2 years ago
Wabup Bogor: Membangun Ketahanan Mental Spiritual

Wabup Bogor: Membangun Ketahanan Mental Spiritual

1 year ago
DILANTIK JADI ASISTEN II, PPWI UCAPKAN SELAMAT PADA TOKOH PPPWI PAPUA MELKIAS WERINUSSA

DILANTIK JADI ASISTEN II, PPWI UCAPKAN SELAMAT PADA TOKOH PPPWI PAPUA MELKIAS WERINUSSA

2 years ago
Kuasa Hukum Andreas Menempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum Andreas Menempuh Jalur Hukum

1 year ago

Categories

  • Advetorial
  • Kabar Bogor
  • Kabar Depok
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata
No Result
View All Result

Highlights

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

Mayat Bayi Ditemukan di Bak Mobil Sampah

Forum Renja Setwan DPRD Depok, Fokus Tingkatkan Peran Dan Fungsi DPRD Dalam Pembangunan

Selain Danrem 031 WB, Aktivis Anti Korupsi Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Penjualan Aset Negara

Pelaku UMKM Butuh Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro, Koperasi Siap Mengusulkan ke Kemenkop dan UKM

Mobil Keliling Vaksin (MOLLIN) COVID-19, Untuk Jangkau Lansia

Trending

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan
Kriminal & Hukum

Pria Paruh Baya, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kontrakan

by kabar indonesia
25/02/2021
0

Depok, kabarindonesia.net - SEORANG pria paruh baya berinisial AST (69) ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia di...

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

Pengacara Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Menghadirkan Saksi-Saksi Yang Meringankan Terdakwa, Yang Masih Ada Hubungan Darah.

25/02/2021
Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

Anggota DPRD Kota Depok Turiman, Mengadakan Sunatan Massal

25/02/2021
PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

PSBB di Depok, Kembali Diperpanjang

25/02/2021
Mayat Bayi Ditemukan di Bak Mobil Sampah

Mayat Bayi Ditemukan di Bak Mobil Sampah

25/02/2021
kabarindonesia.net

kabarindonesia.net © 2020 - .

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Kabar Indonesia

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Depok
  • Kabar Bogor
  • Kriminal & Hukum
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Wisata

kabarindonesia.net © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In