kabarindonesia.net, Depok — PULUHAN warga kembali melakukan demontrasi atas ketidakadilan terhadap penegakan hukum. Hal ini terkait adanya sebidang tanah yang terletak di wilayah RW./006, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Menurut salah satu warga mengatakan, bahwa PT Cempaka Maharani Indah Realty (PT. CMI) adalah pemilik sah atas bidang-bidang tanah yang terletak di wilayah RW.06, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimangggis, Kota Depok sebagaimana berdasarkan sertipikat-sertipikat yang tercatat atas nama PT.CMI (selanjutnya disebut sebagai “Lahan”.
“PT. CMI tidak pernah memberi ijin kepada pihak manapun untuk menggarap dan/atau memanfaatkan “Lahan” tersebut namun ternyata saat ini di atas Lahan tersebut telah berdiri bangunan dan/atau rumah tempat tinggal yang dibangun dan ditempati oleh Bapak tanpa pemberitahuan dan/atau ijin dari PT. CMI,” kata warga di depan Kantor Polresta Kota Depok, elasa (30/12).
Ia menambahkan, warga akan memberikan Somasi (Teguran) kepada Bapak untuk segera mengosongkan Lahan milik PT. CMI tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat ini.
“Bebaskan warga kami, karena beliau tidak bersalah,” pungkas warga tersebut. (Hadi)