kabarindonesia.net, Kabupaten Bogor — SEJUMLAH warga dari Perumahan Kinan City kembali melakukan aksi protes dimana area hunian warga tersebut, diperuntukan pembangunan jakarta Paviliun Apartemen. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksektif Lembaga Bantuan hukum (LBH) Bogor, Zentoni sebagai Kuasa Hukum dari 30 warga Kinan City.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni mengatakan bahwa para kliennya menolak rencana pembangunan apartemen Jakarta Pavilion (JP) yang berdampingan dengan hunian warga yang sudah masuk dalam tahap pengajuan studi amdal ke DLH Kabupaten Bogor.
“Kami sebagai penerima kuasa dari 30 warga perumahan Kinan City menolak adanya pembangunan apartemen Jakarta Pavilion 3 tower 22 lantai,” ungkap Zentoni ketika berdialog dengan pihak pengembang, Senin (28/1/2019).
Ia menambahkan, kilennya begitu sangat mencemaskan atas adanya pembangunan tersebut yang berdampak negatif, yaitu terjadinya pergeseran tanah, pencemaran air, pencemaran udara.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pandji Ksatriadji menjelaskan, sebenarnya pihak apartemen Jakarta Paviliun (JP) sudah melakukan atas permohonan pembangunan dan sesuai ketentuan dengan kajian terlebih dahulu.
Lanjutnya, dalam tahapannya belum sampai pada tahap masukan warga.
Sedangkan pihak Sekretaris Camat (Sekcam) Andri Rahman menyatakan, bahwa proses mediasi yang sudah dilakukan oleh Perusahaan pembangun Kinan City sudah dilakukan. Perihal undangan siapa saja warga yang di undang saat itu, sepenuhnya adalah undangan dari Kinan City. “Jadi kami hadir hanya sebagai undangan saja,” kata Andri.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PDIP Irfan mengatakan, akan melayangkan surat ke Developer Kinan City, dan juga akan memanggil Kepala Pengembang proyek tersebut.
“Kami juga seminggu lagi akan memanggil warga penghuni kinan city untuk duduk bersama developer lama dan baru ke kantor DPRD Kabupaten Bogor,” kata Irfan. (Hadi)