Washington, AS – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan penting dalam upaya memperkuat hubungan dagang bilateral. Kesepakatan tersebut diumumkan dalam pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dengan perwakilan Pemerintah AS di Washington pada Selasa (23/12/2025).
Kesepakatan ini melibatkan Pemerintah Indonesia yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Trade Representative (USTR).
Salah satu poin utama dalam pertemuan tersebut adalah penurunan tarif resiprokal perdagangan dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen. Selain itu, sejumlah komoditas unggulan Indonesia seperti kelapa sawit, kakao, kopi, dan teh mendapatkan pengecualian tarif.
Kesepakatan dicapai dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Washington, Amerika Serikat, pada Selasa, 23 Desember 2025.
Penurunan tarif dilakukan untuk mengurangi hambatan dagang yang selama ini menyulitkan akses produk Indonesia ke pasar AS serta mendorong peningkatan volume perdagangan kedua negara.
Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembahasan berlangsung secara positif dan konstruktif.
“Pertemuan dengan USTR berjalan baik,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar langsung dari Washington.
Namun demikian, di balik pelonggaran tarif ekspor tersebut, Amerika Serikat juga menyampaikan kepentingannya terhadap sumber daya alam Indonesia, khususnya mineral kritis yang dibutuhkan untuk pengembangan teknologi masa depan, termasuk energi terbarukan dan industri kendaraan listrik.
AS meminta Indonesia membuka akses yang lebih luas terhadap komoditas mineral strategis tersebut sebagai bagian dari kerja sama perdagangan yang bersifat timbal balik.
Menanggapi hal itu, Airlangga menegaskan bahwa kesepakatan yang dibangun tetap mengedepankan prinsip saling menguntungkan.
“Ini sifatnya komersial dan strategis, serta menguntungkan kegiatan ekonomi di kedua negara secara balance,” jelasnya.
Selain isu mineral, Pemerintah AS juga mendorong Indonesia untuk terus melakukan deregulasi dan penyederhanaan aturan perdagangan guna memperlancar arus ekspor-impor antarnegara.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar global sekaligus memperkuat kemitraan strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat.























