Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan pemberian amnesti dan abolisi bagi lebih dari 1.100 narapidana, termasuk beberapa tokoh politik dan aktivis yang terjerat kasus kontroversial pada masa pemilu 2024.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi rekonsiliasi politik nasional, sekaligus penguatan stabilitas pemerintahan dalam menghadapi tantangan demokrasi. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa keputusan ini bukan bentuk penghapusan hukum, tetapi bentuk pemulihan sosial-politik pascapemilu.
Tokoh PDIP Hardiyanto Kenneth menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai ini sebagai “simbol kedewasaan politik dan niat baik negara untuk mengakhiri polarisasi berkepanjangan.”
Namun, sejumlah pihak dari LSM dan kalangan akademisi mengkritik langkah tersebut sebagai bentuk politisasi keadilan, menilai sebagian kasus belum selesai di pengadilan.























