Kampar, kabarindonesia.net – PERSIDANGAN kekerasan terhadap wartawan online Ansori dari salah satu media online RBC Pekanbaru Riau, berahkir sedikit ricuh dengan Hakim Ketua Pimpinan Sidang yang dilakukan oleh oknum pelaku yang diduga pelansir BBM bersubsidi jenis premium di SPBU,14.284.6107, Desa Simalinyang Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar Km.30.
Sempat mendapatkan perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik profesi Kehakiman RI,sidang yang digelar oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang dengan Jaksa (JPU) Dedi,S.H korban sempat mendapat kan perbuatan kurang bijaksana yang dilakukan oleh hakim ketua pimpinan sidang di pengadilan negeri Bangkinang.pada hari Kamis (04/02/2021) sekitar pukul : 17:00 wib.
“Yang pertama Ansori dari wartawan awalnya, korban hendak mengambil sebuah dokumentasi untuk mengambil sebuah foto dalam Raka persidangan perkara pengeroyokan terhadap dirinya selaku wartawan, ,Ansori merasa tidak dibolehkan oleh Majelis Hakim Ketua Pimpinan sidang pada saat itu pada Kamis (04/02/2021) sempat beradu argumentasi kepada ketua pimpinan sidang., karena Ansori selaku korban dari tindak kekerasan yang di lakukan oleh pelakunya inisial (JN Dkk ) karena korban merasa mempunyai hak kebebasan untuk menyampaikan aspirasi atau menjelaskan keterangan kepada majelis hakim di persidangan tersebut dan korban juga berprofesi sebagai, wartawan korban sudah berulang kali memberikan kode untuk minta agar di izinkan, untuk mengambil Poto persidangan tersebut namu hakim ketua pimpinan sidang menolak nya.”setelah korban Ansori menjelaskan kalo dia mempunyai hak sebagai wartawan ,lalu majelis hakim ketua pimpinan sidang mengatakan kamu hanya sebagai saksi.seyelah korban menjelaskan kalo korban hendak mengambil Poto terbaru buat bukti laporan dan akan memantau kasus tersebut sampai selesai , hakim ketua pimpinan sidang kami akan melakukan nya secara profesional ucap nya, setelah itu korban mengatakan kalo tidak boleh nya sudah.” baru’ lah hakim ketua mempersilahkan untuk mengambil foto sebagai dokumentasi, Tersebut.
Dan poin kedua korban Ansori selaku korban pengeroyokan tersebut setelah memberikan kejelasan dari beberapa pertanyaan hakim ketua Tersebut Ansori hendak menyampaikan atau menambahkan aspirasi selaku dari masyarakat sekaligus korban berprofesi sebagai wartawan tentunya Ansori merasakan tidak diberi kan hak kebebasan sebagai mana mestinya korban untuk memberikan keterangan dalam persidangan di hadapan para majelis hakim tersebut tegas Ansori.
hakim tidak memberikan toleransi lagi , padahal majelis hakim tersebut tidak boleh menolak atas namanya, korban atau masyarakat ataupun,hak korban untuk memberikan keterangan tambahan karena sebagai mana majelis hakim itu, harus bersikap adil dan bijaksana tidak berpihak kepada sepihak atau tidak boleh berpihak kemana saja karena hakim itu harus memberikan hak kepada para pelaku baikpun kepada korban nya bener Ansori lagi.
“Dalam mengadili perkara apapun dan itu.” sudah di atur dalam persidangan,
Korban berhak untuk mendapatkqn kebebasan menyampaikan Terkait dengan adanya hubungan dengan Perka yang sedang dilakukan untuk persidangan tersebut seperti yang sudah diatur dalam pasal 98 ayat (1).
korban berhak untuk mendapatkan kebe8 menyampaikan informasi dalam persidangan tersebut sesuai yang mana sudah diatur oleh KUHAP dalam Pasal 98 ayat (1) bahwa jika perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dalam suatu pemeriksaan pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang lain tersebut dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan. jelas Ansori.
Dan juga sebelum hakim ketok Palu, untuk menutup persidangan tersebut tidak menjelaskan kepada korban.” kapan akan di lanjutkan sidang selanjutnya tidak di beritahu sama sekali kepada korban.sidang tersebut akan ditunda sampai tanggal berapa ucap korban…
?,hakim ketua tidak pernah memberitahukan kepada korban terkait jakwal sidang berikutnya tidak hanya itu Hakim ketua pimpinan sidang juga menantang korban silakan ditulis berita nya.ketika korban mengatakan akan sya tulis stetmen yang mulia ucap korban silakan ujar hakim ketua pimpinan sidang, di pengadilan negeri Bangkinang yang bertempat di bekas kantor walikota lama tersebut.
Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 76/KMA/SK/VI/2009Pelapor berhak untuk Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan di pengadilan negeri tersebut ujar Ansori.
Maka kami selaku keluarga besar dari pihak korban meminta kepada, ketua mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atau instansi seperti ombudsman RI dan ke persidenaan republik Indonesia terkait atas ketidak bijakan yang di lakukan oleh hakim ketua pimpinan sidang di pengadilan negeri Bangkinang tersebut agar mengevaluasi kenerja Hakim ketua pimpinan sidang pada hari Kamis tanggal 04 Febuari 2021 sekira pukul: 17:00 wib.yang di lakukan nya kepada hak korban tersebut tutup korban Ansori. (Rd)