JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyingkap praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama empat orang dekatnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada awal pekan.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan Ardito diduga mematok tarif komisi sebesar 15–20 persen untuk proyek pengadaan barang dan jasa sejak mulai menjabat pada Februari 2025. Pengaturan pemenang tender tersebut diduga melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra serta adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo.
Dari skema tersebut, Ardito disebut mengumpulkan sedikitnya Rp 5,25 miliar dari Februari hingga November 2025. Dana itu dihimpun dari para rekanan yang diarahkan untuk memenangkan berbagai proyek pemerintah daerah.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya pengondisian lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Mekanisme ini diduga dijalankan melalui Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Ardito. Dari jalur ini, Ardito menerima tambahan Rp 500 juta.
Total uang suap yang diterima Ardito mencapai Rp 5,75 miliar. KPK menyebut Rp 5,25 miliar di antaranya digunakan untuk menutup utang kampanye Pilkada 2024 di bank, sementara Rp 500 juta sisanya tercatat sebagai dana operasional bupati.
Lima orang kini berstatus tersangka, yakni:
Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah)
Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah)
Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito)
Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda)
Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri)
KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain. Kasus ini kembali menambah panjang daftar kepala daerah yang terseret praktik suap setelah menduduki jabatan politik.























