Makassar — Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI (BPA) bersama Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengeksekusi lelang satu bidang tanah dan bangunan ruko milik terpidana kasus korupsi PT Elnusa Tbk, Ivan CH Litha. Lelang tersebut digelar pada Jumat, 21 November 2025.
Pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut ditetapkan untuk dirampas bagi negara c.q. PT Elnusa Tbk guna memulihkan kerugian dalam perkara korupsi dana deposito sekitar Rp111 miliar.
Objek lelang berupa sebidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya dengan luas tanah 60 m², serta bangunan ruko tiga lantai seluas 184 m² yang beralamat di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Makassar. Melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dan sistem e-Auction di portal lelang.go.id, objek tersebut berhasil terjual dengan nilai Rp1.395.000.000.
Dana hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara dan selanjutnya disalurkan kepada PT Elnusa Tbk sebagai bentuk pemulihan kerugian yang ditetapkan dalam amar putusan. Kejaksaan menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian aset rampasan negara agar dapat segera memberikan manfaat bagi negara maupun pihak yang dirugikan.
Meskipun nilai lelang masih jauh di bawah total kerugian negara dalam perkara ini, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemulihan aset terus berjalan. Proses pemulihan tidak hanya sebatas lelang, tetapi juga mencakup pengelolaan dan penyelesaian administratif barang rampasan untuk memastikan seluruh aset yang terkait perkara tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan secara optimal.























