Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar enam sindikat peredaran narkoba senilai Rp60 miliar yang diduga akan diedarkan saat ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Operasi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan sebelum acara musik internasional tersebut digelar pada 12–14 Desember 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park, Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan DWP merupakan kegiatan berskala internasional yang dihadiri sekitar 25 ribu pengunjung, termasuk wisatawan mancanegara. Menurutnya, tingginya mobilitas dan lintas negara membuat acara tersebut rawan dimanfaatkan jaringan peredaran narkoba.
“Kegiatan ini memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara, sehingga sangat berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba. Jika narkoba sampai beredar di tengah pengunjung, tentu akan menjadi penilaian buruk bagi Indonesia di mata dunia internasional,” ujar Eko Hadi dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Sebagai upaya pencegahan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra melakukan penyelidikan sejak awal Desember. Hasilnya, pada periode 9–14 Desember 2025, aparat berhasil menggagalkan rencana peredaran narkoba yang akan menyasar pengunjung DWP 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 17 tersangka, yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di luar area acara. Pengembangan kasus berlanjut hingga 18 Desember 2025, dengan penangkapan seorang warga negara asing asal Peru bernama Marco Alejandro Cueva Arce.
Eko Hadi menegaskan seluruh penindakan dilakukan sebelum acara DWP dimulai, sehingga tidak mengganggu jalannya kegiatan dan demi menjamin keamanan pengunjung.
“Rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba dilakukan beberapa hari sebelum dimulainya acara DWP,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam perang melawan narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Polri tidak akan tebang pilih dalam memberantas jaringan narkotika, mulai dari hulu hingga hilir.
“Upaya penindakan ini dilakukan secara menyeluruh, dari perbatasan negara hingga kota-kota besar, termasuk kegiatan masyarakat yang berpotensi dimanfaatkan jaringan peredaran gelap narkoba,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, 1.077,72 gram ketamin, 33,12 gram kokain, serta sejumlah narkoba jenis lain.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan internasional yang terlibat serta jalur distribusi narkoba tersebut.























