Bukittinggi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta 100 paket ganja.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial APP (35) berprofesi sebagai sopir, AS (38) karyawan swasta, dan S (53) seorang petani. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNNP Sumbar melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil Toyota Hiace warna silver bernomor polisi BA 7019 MAA di Jalan Bukittinggi–Medan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Selanjutnya diamankan dua orang laki-laki atas nama Andrey dan Andi,” demikian keterangan tertulis BNNP Sumbar, Kamis (25/12/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat karung besar di bagian belakang mobil. Di dalamnya terdapat 100 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dan lakban cokelat.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku ganja tersebut dijemput dari wilayah Panyabungan atas perintah seorang pria berinisial S, untuk kemudian diantarkan ke rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S di kediamannya di wilayah Kabupaten Agam.
“Menurut keterangan S, benar dirinya yang menyuruh A untuk menjemput narkotika jenis ganja tersebut ke daerah Panyabungan,” ujar BNNP Sumbar.
Selain ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil Toyota Hiace yang digunakan untuk mengangkut narkotika.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.























