Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (19/12/2025). Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sembilan orang lainnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut.
“Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogres,” kata Budi kepada wartawan.
Siapa Ade Kuswara Kunang
Ade Kuswara Kunang merupakan Bupati Bekasi periode 2025–2030. Politikus muda PDIP itu baru resmi dilantik pada 20 Februari 2025, sehingga masa jabatannya belum genap satu tahun.
Berdasarkan situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Ade berusia 33 tahun dan merupakan sarjana hukum lulusan Universitas Presiden (2016). Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP periode 2019–2024.
KPK melakukan OTT terhadap Ade Kuswara Kunang terkait dugaan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci perkara apa yang menjerat Bupati Bekasi tersebut.
OTT dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (19/12/2025).
Kasus ini menyedot perhatian publik karena Ade Kuswara Kunang tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 79 miliar, meskipun belum genap satu tahun menjabat sebagai kepala daerah.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 11 Agustus 2025, sebagian besar kekayaannya berasal dari aset properti.
Rincian Harta Kekayaan
Total aset properti Ade mencapai Rp 76,5 miliar, yang terdiri dari 31 bidang tanah serta tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi, Cianjur, dan Karawang. Nilai properti terbesarnya berada di Kabupaten Bekasi dan Cianjur dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain properti, Ade juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp 2,45 miliar, terdiri dari:
Mitsubishi Pajero Sport 2021 (hadiah) senilai Rp 400 juta
Jeep Wrangler 2011 (warisan) senilai Rp 650 juta
Ford Mustang 2022 (hasil sendiri) senilai Rp 1,4 miliar
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 43,09 juta serta kas dan setara kas Rp 147,95 juta.
Bagaimana Proses Selanjutnya
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan. Status hukum Ade Kuswara Kunang akan ditentukan setelah proses gelar perkara selesai.
KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan resmi terkait OTT ini kepada publik dalam waktu dekat.























