Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pemerintah daerah. Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Ade Kuswara Kunang diketahui merupakan Bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi. Ia dilantik pada Februari 2025 dalam usia 31 tahun 6 bulan. Sebelumnya, Ade pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap Ade pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar dari pihak swasta sebagai uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya baru akan dikerjakan pada tahun 2026 dan seterusnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa komunikasi antara Ade dan pihak kontraktor telah dilakukan sejak akhir 2024, meskipun proyek yang dimaksud belum tersedia secara resmi.
“Sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, Ade Kuswara tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 79.168.051.653. Harta tersebut didominasi kepemilikan 31 bidang tanah di wilayah Bekasi, Karawang, dan Cianjur senilai Rp 76,5 miliar.
Selain itu, Ade juga memiliki sejumlah kendaraan mewah, antara lain Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 400 juta, Jeep Wrangler senilai Rp 650 juta, serta Ford Mustang senilai Rp 1,4 miliar. Ade tercatat tidak memiliki utang.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah di Kabupaten Bekasi yang terseret kasus korupsi. Sebelumnya, mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin juga pernah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 2018 dan telah menjalani hukuman penjara.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek tersebut.























