JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah untuk mempercepat relokasi aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2026. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota bukan lagi isu yang dapat dibatalkan, melainkan kepastian yang harus terus dilaksanakan.
Rifqi menyatakan bahwa rencana pemindahan tersebut memiliki prinsip “no point to return” atau tidak ada jalan kembali. Karena itu, percepatan mutasi ASN menjadi krusial untuk memastikan IKN berfungsi sebagai pusat pemerintahan yang baru.
Hingga kini, jumlah ASN yang sudah menempati IKN baru sekitar 6.000 orang, angka yang dinilai jauh dari memadai. Keterbatasan akomodasi menjadi tantangan utama. Dari total sekitar 1,3 juta ASN pusat, kapasitas rumah susun (rusun) yang tersedia di IKN baru mampu menampung sekitar 15.000 orang.
Melihat kondisi tersebut, Komisi II DPR meminta pemerintah menerapkan skema prioritas bagi pejabat yang berhak mendapatkan fasilitas rusun. Selain itu, diperlukan intervensi berupa subsidi hunian untuk ASN lainnya yang akan dipindahkan.
“Komisi II memiliki perhatian besar pada akselerasi mutasi ASN ke IKN di tahun 2026. Jika tidak dilakukan, pembangunan fisik dan infrastruktur IKN berisiko menjadi sia-sia,” ujar Rifqi.
Ia juga mengapresiasi rencana Wakil Presiden yang akan mulai berkantor di IKN pada 2026. Menurutnya, langkah tersebut harus diikuti oleh para wakil menteri hingga seluruh jajaran ASN agar pusat kegiatan pemerintahan benar-benar berpindah ke ibu kota baru.























