DPR Tambah RUU Penyadapan ke Prolegnas 2026, Baleg: Untuk Perkuat Penegakan Hukum dan Privasi Warga
Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menambahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Usulan ini disampaikan langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Bob menegaskan bahwa RUU Penyadapan merupakan langkah penting untuk memperkuat kerangka hukum nasional, khususnya dalam praktik penyadapan yang berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum sekaligus perlindungan hak privasi warga negara.
“Penambahan RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” ujar Bob.
Selain RUU Penyadapan, Baleg juga mengusulkan penyusunan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Usulan ini muncul sebagai respons atas sejumlah peristiwa dan persoalan yang belakangan terjadi terkait penyediaan air minum di berbagai daerah.
“Kemarin ada peristiwa-peristiwa hukum, maka Baleg ingin juga mengusulkan terkait dengan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi,” jelasnya.
“Kita juga akan mengusulkan seperti itu. Kemungkinan akan ditambahkan, kemungkinan ya,” tambah Bob.
Dengan penambahan dua RUU ini, DPR berharap dapat menjawab kebutuhan regulasi yang semakin mendesak serta menciptakan payung hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.























