Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Tersangka dalam perkara ini adalah Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
Penetapan tersangka dikonfirmasi pada Senin, 22 Desember 2025.
Kasus ini ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri dan bermula dari laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara klaim riwayat pendidikan Hellyana dengan data resmi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik pada Juli 2025 dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Pelapor menemukan ketidaksesuaian data pendidikan Hellyana di Universitas Azzahra. Hellyana mengklaim lulus pada 2012, namun berdasarkan data PD Dikti, namanya baru tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo singkat tanpa merinci perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Hellyana dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyidik Bareskrim menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga integritas institusi negara dan dunia pendidikan.























