Jakarta, kabarindonesia.net – SATPOL PP Gowa yang melakukan pemukulan terhadap pasutri pemilik Cafe, kini telah dinyatakan sebagai tersangka.
Dilansir dari RPK RI NEWS, Polisi menyebutkan Mardani yang juga Sekretaris Satpol PP Gowa dijerat dengan pasal penganiayaan. “Pelaku sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, “ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7/2021).
Saat ini kasus penganiayaan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi melakukan gelar pekara penetapan pelaku sebagai tersangka.
Meskipun sudah jadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Kapolres Gowa menyebutkan status tersangka sebagai asparatur sipil negara (ASN) menjadi pertimbangan tersendiri.
“Karena tersangka seorang ASN akan dilakukan pemeriksaan Internal dari pihak Pemkab saat ini, “ucapnya.
Namun, setelah pemeriksaan Internal rampung, mardani akan segera ditahan polisi. Terkait hal tersebut, jabatan Mardhani Hamdan sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (SATPO PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk sementara waktu dinonaktifkan.
Akibat penganiayaan tersebut, Mardhani dijerat polisi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara, “pungkas Goffaruddin. (Bbg)