• Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sabtu, Desember 6, 2025
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Buron Interpol 2 Ton Sabu, Dewi Astutik Ditangkap Dramatis di Kamboja

    Buron Interpol 2 Ton Sabu, Dewi Astutik Ditangkap Dramatis di Kamboja

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Buron Interpol 2 Ton Sabu, Dewi Astutik Ditangkap Dramatis di Kamboja

    Buron Interpol 2 Ton Sabu, Dewi Astutik Ditangkap Dramatis di Kamboja

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasasi Ditolak, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tetap Dipenjara 18 Tahun; Rp 915 Miliar & 51 Kg Emas Dirampas Negara

Angga Redaksi by Angga Redaksi
14 November 2025
in Nasional
0
Kasasi Ditolak, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tetap Dipenjara 18 Tahun; Rp 915 Miliar & 51 Kg Emas Dirampas Negara

Kasasi Ditolak, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tetap Dipenjara 18 Tahun; Rp 915 Miliar & 51 Kg Emas Dirampas Negara Doc by kejasaan

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dipastikan tetap menjalani hukuman 18 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan dirinya dan penuntut umum. Selain hukuman badan, harta sitaan berupa Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas juga dipastikan dirampas untuk negara.

MA pada Rabu (12/11/2025) memutus perkara kasasi dengan nomor 10824 K/PID.SUS/2025, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi amar putusan yang tercatat di laman kepaniteraan MA, Jumat (14/11/2025). Terdakwa, Zarof Ricar, merupakan mantan pejabat MA yang terseret kasus dugaan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Zarof sebelumnya dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi. Ia terbukti melanggar:
Pasal 6 ayat (1) huruf a,Pasal 12B,jo. Pasal 15, jo. Pasal 18 UU Tipikor.

READ ALSO

Prabowo Bangun Pusat Olahraga Raksasa 500 Hektare, Cetak Atlet Dunia dari Usia 8 Tahun

Usman Husin Semprot Menhut Raja Juli: Tak Paham Kehutanan, Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur

Hakim tipikor menyatakan Zarof tidak dapat membuktikan asal-usul kepemilikan uang dan emas dalam jumlah fantastis yang ditemukan di rumahnya.
Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyebut tidak ada sumber penghasilan sah yang menjelaskan kepemilikan aset sebesar itu oleh seorang PNS. Zarof juga gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau penghasilan lainnya.

Hakim mengungkap adanya catatan peninggalan perkara yang menghubungkan aset tersebut dengan sejumlah nomor perkara. Majelis meyakini uang dan emas itu berasal dari gratifikasi penanganan perkara.

Vonis pertama (PN Tipikor): 16 tahun penjara, sebagian aset dianggap sah.

Banding (PT DKI Jakarta): hukuman diperberat menjadi 18 tahun dan seluruh harta sitaan tetap dirampas.

Kasasi (MA): putusan banding dikuatkan sepenuhnya.

Seluruh aset milik Zarof yang telah disita, termasuk uang tunai berbagai mata uang setara Rp 915 miliar, emas 51 kg, dokumen, barang bukti elektronik, serta rekening bank milik Zarof tetap dibekukan untuk pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Majelis hakim menegaskan bahwa perampasan aset bertujuan memberi efek jera kepada pelaku korupsi dan bentuk pemulihan kerugian negara.

Tags: #ZarofRicar #MahkamahAgung #KasasiDitolak #Korupsi #Gratifikasi #Tipikor #PengadilanTipikor #PerampasanAset #Hukum #BeritaHarian

Related Posts

Prabowo Bangun Pusat Olahraga Raksasa 500 Hektare, Cetak Atlet Dunia dari Usia 8 Tahun
Nasional

Prabowo Bangun Pusat Olahraga Raksasa 500 Hektare, Cetak Atlet Dunia dari Usia 8 Tahun

5 Desember 2025
Usman Husin Semprot Menhut Raja Juli: Tak Paham Kehutanan, Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur
Daerah

Usman Husin Semprot Menhut Raja Juli: Tak Paham Kehutanan, Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur

5 Desember 2025
Siapa Penyebab Kayu Gelondongan Terbawa Banjir? Polri Selidiki Jejak Chainsaw di Aceh hingga Sumatera
Nasional

Siapa Penyebab Kayu Gelondongan Terbawa Banjir? Polri Selidiki Jejak Chainsaw di Aceh hingga Sumatera

5 Desember 2025
Mengapa Purbaya Menyerang The Economist? Ini Ledakan Pernyataannya!
Nasional

Mengapa Purbaya Menyerang The Economist? Ini Ledakan Pernyataannya!

4 Desember 2025
Luhut Bantah Keras Isu Keterlibatan di PT Toba Pulp Lestari, Tim Hukum Imbau Publik Tak Sebar Informasi Keliru
Nasional

Luhut Bantah Keras Isu Keterlibatan di PT Toba Pulp Lestari, Tim Hukum Imbau Publik Tak Sebar Informasi Keliru

4 Desember 2025
Meninvest Pastikan Iklim Investasi IMIP Tetap Kondusif Meski Status Bandara Internasional Dicabut
International

Meninvest Pastikan Iklim Investasi IMIP Tetap Kondusif Meski Status Bandara Internasional Dicabut

3 Desember 2025
Next Post
Baru Terkumpul Rp 8 Triliun, Pemerintah Kejar Tuntas Pengemplang Pajak Rp 60 Triliun

Baru Terkumpul Rp 8 Triliun, Pemerintah Kejar Tuntas Pengemplang Pajak Rp 60 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nabil In Yoga, Mahasiswa Fakultas Hukum UWGM Samarinda.

Opini: Kejujuran dan Transparansi sebagai Pondasi Utama Pemimpin dalam Membangun BEM yang Progresif dan Bermartabat

16 April 2025
Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

17 Oktober 2025
Foto istimewa

BPMI Mengebalikan ID Pers Wartawan CNN Indonesia Setelah Audiensi Di istana Jakarta.

29 September 2025

Pemerintah Memberikan BANSOS 600 Ribu untuk priode Juli – September

27 September 2025
Konflik PT SSI dan PT APMR: 47 Karyawan Jadi Tumbal, Gaji Tak Dibayar, Nasib Menggantung!

Konflik PT SSI dan PT APMR: 47 Karyawan Jadi Tumbal, Gaji Tak Dibayar, Nasib Menggantung!

13 Januari 2025

EDITOR'S PICK

BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Kaltim dan IKN

BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Kaltim dan IKN

16 Juli 2025
Polsek Muara Wahau Pantau program monokultur desa yaitu Pertumbuhan Jagung yang terletak di Desa Wahau Baru

Polsek Muara Wahau Pantau program monokultur desa yaitu Pertumbuhan Jagung yang terletak di Desa Wahau Baru

4 Oktober 2025
Aktivitas Pertambangan di Kawasan KHDTK Fahutan Unmul.

Hutan Pendidikan UNMUL di Eksploitasi, BEM KM UNMUL Desak Polresta Samarinda Untuk Segera Tangkap dan Periksa Pelaku Aktivitas Tambang Ilegal

6 April 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut positif hasil pertemuan kedua pemimpin dunia itu.

Usai Pertemuan Trump–Xi Jinping, Indonesia Kian Pede Negosiasi Tarif Impor ke AS: Airlangga Ungkap Peluang Tarif 0%

31 Oktober 2025

Tentang

Kabar Indonesia

www.kabarindonesia.net adalah media berita online yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya, aktual, dan berimbang untuk masyarakat Indonesia. Kami berkomitmen menyajikan berita-berita pilihan dari berbagai bidang seperti politik, hukum, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, dan peristiwa terkini dari seluruh penjuru nusantara.

Kami percaya bahwa informasi yang tepat dan berkualitas adalah hak setiap warga negara, serta merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan demokratis.

Kabar Indonesia — Tegak Lurus Mengabarkan Untuk Indonesia

Follow us

Kategori

  • Advertorial
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi
  • forum purnawirawan
  • Global
  • Hukum
  • IKN
  • Internasional
  • International
  • Kaltim
  • Kesehatan
  • kpk
  • Kukar
  • Kutim
  • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Opini
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertanian|Perkebunan
  • Politik
  • Politik
  • Politik Nasional
  • Samarinda
  • Sosial
  • Terkini
  • Tokoh
  • Transportasi

Terkini

  • Prabowo Bangun Pusat Olahraga Raksasa 500 Hektare, Cetak Atlet Dunia dari Usia 8 Tahun
  • Usman Husin Semprot Menhut Raja Juli: Tak Paham Kehutanan, Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur
  • Siapa Penyebab Kayu Gelondongan Terbawa Banjir? Polri Selidiki Jejak Chainsaw di Aceh hingga Sumatera
  • Mengapa Purbaya Menyerang The Economist? Ini Ledakan Pernyataannya!
Prabowo Bangun Pusat Olahraga Raksasa 500 Hektare, Cetak Atlet Dunia dari Usia 8 Tahun
Nasional

Prabowo Bangun Pusat Olahraga Raksasa 500 Hektare, Cetak Atlet Dunia dari Usia 8 Tahun

by Angga Redaksi
5 Desember 2025
0

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pemerintah untuk membangun pusat olahraga raksasa seluas 500 hektare. Fasilitas ini akan menjadi...

Usman Husin Semprot Menhut Raja Juli: Tak Paham Kehutanan, Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur

Usman Husin Semprot Menhut Raja Juli: Tak Paham Kehutanan, Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur

5 Desember 2025
Siapa Penyebab Kayu Gelondongan Terbawa Banjir? Polri Selidiki Jejak Chainsaw di Aceh hingga Sumatera

Siapa Penyebab Kayu Gelondongan Terbawa Banjir? Polri Selidiki Jejak Chainsaw di Aceh hingga Sumatera

5 Desember 2025
  • Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

Copyright © PT. Kabar Terang Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita

Copyright © PT. Kabar Terang Media