Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang diduga menjadi pemicu banjir bandang dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang rampasan negara dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun dari Kejaksaan Agung kepada negara, yang digelar di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2025). Acara tersebut turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Burhanuddin menjelaskan, klarifikasi dilakukan setelah Satgas PKH mengidentifikasi adanya keterkaitan antara aktivitas korporasi dan bencana banjir bandang di Sumatera. Dari hasil klarifikasi tersebut, perusahaan-perusahaan yang terindikasi tersebar di tiga provinsi.
“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi berkontribusi terhadap bencana banjir bandang, dan telah dilakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan,” ujar Burhanuddin.
Mengapa banjir bandang terjadi?
Berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB, ditemukan korelasi kuat bahwa banjir bandang bukan semata fenomena alam, melainkan dipicu oleh alih fungsi lahan secara masif di hulu daerah aliran sungai (DAS).
Alih fungsi lahan tersebut menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, menurunnya daya serap tanah, serta meningkatnya aliran air permukaan. Kondisi ini diperparah oleh curah hujan tinggi sehingga volume air meluap dan memicu banjir bandang.
“Hilangnya tutupan vegetasi di hulu DAS menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hingga akhirnya terjadi banjir bandang,” jelas Burhanuddin.
Apa langkah selanjutnya?
Satgas PKH merekomendasikan agar hasil klarifikasi tersebut ditingkatkan ke tahap investigasi hukum. Proses ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kepolisian RI, guna memastikan penanganan kasus berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
“Investigasi perlu dilanjutkan terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai agar penuntasan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Burhanuddin.























