JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait pencekalan terhadap lima orang dalam penyidikan dugaan korupsi pajak pada periode 2016–2020. Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastedi dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Selain dua nama tersebut, penyidik juga mengajukan pencekalan terhadap tiga pihak lainnya, yakni Karl Layman yang merupakan pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak, konsultan pajak Heru Budijanto, serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pencekalan ini merupakan langkah antisipasi agar para saksi tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir ketika dibutuhkan untuk proses pemeriksaan.
“Penyidik memiliki kekhawatiran para pihak tidak hadir atau melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Anang, Jumat, 21 November 2025.
Menurut Anang, pencekalan dilakukan untuk memastikan penyidikan dugaan korupsi terkait pembayaran pajak perusahaan pada 2016–2020 berjalan lancar.
“Tujuannya demi kelancaran penyidikan,” tambahnya.
Hingga saat ini, kelima orang tersebut masih berstatus saksi, dan Anang mengaku belum dapat memastikan apakah mereka telah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam program tax amnesty di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sejumlah pihak internal diduga menerima imbalan untuk menurunkan nilai kewajiban pajak sejumlah perusahaan






















