Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menindak tegas perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Potensi denda administratif dari praktik tersebut mencapai Rp142,23 triliun dan ditargetkan mulai ditagih pada tahun 2026.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat kegiatan penyerahan uang hasil rampasan kepada negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Acara tersebut turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Burhanuddin menyebut, potensi denda administratif berasal dari dua sektor besar, yakni perkebunan sawit dan pertambangan. Dari sektor sawit, potensi penerimaan negara mencapai Rp109,6 triliun, sementara dari sektor tambang sebesar Rp32,63 triliun.
“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung menegaskan penindakan ini dilakukan karena kawasan hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat. Ia menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan guna menjaga stabilitas nasional sekaligus melindungi sumber daya alam.
“Hutan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok,” tegasnya.
Selain penindakan hukum, Kejaksaan Agung juga melaporkan progres pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah telah melakukan relokasi penduduk dari kawasan tersebut.
Pada tahap pertama, relokasi dilakukan pada 20 Desember 2025 terhadap 227 kepala keluarga dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare. Saat ini, terdapat tujuh pemukiman yang mencakup tujuh desa di kawasan TNTN dengan jumlah penduduk 5.733 kepala keluarga atau 22.183 jiwa.
Di kawasan tersebut juga terdapat 573 bangunan rumah, 12 sekolah, 52 rumah ibadah, serta 12 fasilitas kesehatan. Untuk mendukung relokasi lanjutan, Satgas PKH telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektare.
“Jumlah kepala keluarga yang telah didaftarkan untuk mengikuti program relokasi sebanyak 1.465 KK,” pungkas Burhanuddin.























