Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) menggelar Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Medan, Sumatera Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyiapkan bahan dan masukan untuk penyusunan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pemerintah perlu mendengarkan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sebelum pembahasan bersama DPR. Hal ini dilakukan sebagai wujud keterbukaan dan meaningful participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari serikat pekerja, akademisi, praktisi, pengusaha, dan pemerintah daerah di Medan secara langsung sebagai bentuk partisipasi bermakna dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan baru,” ujar Indah dalam keterangan tertulis, Minggu (2/11/2025).
Revisi UU Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, menyusul Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki substansi UU Ketenagakerjaan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ditetapkan.
Indah menyebutkan, konsultasi publik ini berfokus pada tujuh isu utama, yakni:
Pengupahan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pesangon, Waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, serta Tenaga Kerja Asing.
“Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh,” tambah Indah.
Sementara itu, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Agatha Widianawati, mengatakan bahwa konsultasi publik ini bertujuan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap regulasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
“Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut atas putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, agar implementasi regulasi ke depan lebih sesuai dengan kebutuhan semua pihak,” ungkap Agatha.
Sebelum digelar di Medan, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh. Selanjutnya, konsultasi publik akan diselenggarakan di Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang, dan Jakarta.























