kabarindonesia.net, Depok — UNTUK meningkatkan sinergisitas dimana Kesatuan Bangsa & Politik (Kesbangpol) Kota Depok kembali menyelenggarakan momentum yang sangat bersejarah, yaitu Jambore ormas dan LSM se-Kota Depok. Hal ini disampaikan oleh Kesatuan Bangsa & Politik (Kesbangpol) Depok, Aty mengatakan, adapun bagi peserta yang ingin mengikuti jambore ini hanya dibatasi satu (1) orang saja dari perwakilan ormas ataupun LSM tersebut. “Peserta yang mengikuti kegiatan Jambore dan LSM ada 80 anggota,” kata Aty.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Kesatuan Bangsa & Politik (Kesbangpol) Depok, Lienda Ratna Nur Dianny, SH., M.Hum dalam sambutannya bahwa setiap ormas dan LSM yang terdaftar di Kesbangpol Depok, harus melampirkan beberapa persyaratan, yaitu A. Foto copy SK Pengangkatan Pengurus Ormas/LSM dan ada stempel cap basah. B. Foto copy Akte Notaris berdirinya Ormas/LSM dan terdaftar juga di Kemenkumham. C.Ada kantor Sekretariatan Ormas/LSM.D. Foto copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara.E. Foto copy NPWP. Ia menjelaskan, kegiatan jambore ormas dan LSM se-Kota Depok yang terdaftar ada 115 peserta.
“Kegiatan Jambore Ormas dan LSM se-Kota Depok dengan maksud dan tujuan, yaitu meningkatkan talisilahturahmi antar ormas dan LSM se-Kota Depok, melakukan pembinaan kepada seluruh ormas dan LSM se-Kota Depok agar dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas sehingga dapat sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,” tutur Lienda ketika menyampaikan sambutannya di halaman Gedung Arsip dan Perpustakaan Balaikota Depok Selasa (5/4) pagi.
Lebih lanjut dikatakannya, dasar hukum diselenggarakan Jambore ormas dan LSM se-Kota Depok, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017. “Kegiatan Jambore ormas dan LSM di mulai Kamis dan Jum’at, 5 Mei 2018, dengan Nuansa Bali, Anyer, Banten,” tandasnya.
Sementara, sambutan Walikota Depok, KH. DR. Mohammad Idris, MA yang dibacakan melalui Asisten Hukum dan Sosial Pemerintah Kota Depok, Drs. Sri Utomo, M.Si, yaitu kebebasan berkumpul dan berserikat dalam kehidupan negara, kita dijamin oleh Undang-Undang Keberadaan Sosial Organisasi Kemasyarakatan harus selalu ditingkatkan dan dapat bersinergi dengan pemerintah, khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Oleh karena itu, ketika menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Jawa Barat. Maka diharapkan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan & Lembaga Kemasyarakatan dapat peran aktif dalam proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Barat.
Tampak hadir Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Direktur Jenderal Politik & Pemerintahan Umum, Pemerintahan Dalam Negeri, Drs. La Ode Ahmad, M.Si dan Perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LPPP), Ernawati. (Fiah)