Jakarta — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di kawasan IKN Nusantara. Ia menilai putusan MK membuat ketentuan pengecualian hukum dalam UU IKN tidak lagi berlaku dan kembali mengacu pada aturan pertanahan yang sudah ada.
“Kami mengapresiasi putusan MK tersebut, di mana ketentuan pemberian HGU, HGB, dan hak lainnya kini kembali pada aturan perundang-undangan umum. Legal exception dalam UU IKN dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi,” ujar Rifqinizamy, Sabtu (22/11/2025).
Meski demikian, Rifqinizamy menilai revisi UU IKN sebagai implikasi putusan MK tidak menjadi prioritas. Menurutnya, fokus pembangunan IKN saat ini adalah percepatan penyelesaian infrastruktur trias politica hingga 2028.
“Dengan prioritas pembangunan IKN yang tengah difokuskan pada infrastruktur pemerintahan, revisi UU IKN tidak terlalu mendesak,” katanya.
Ia juga memastikan kondisi investasi di IKN tetap kondusif meskipun terjadi pembatalan aturan HGU 190 tahun tersebut. Menurutnya, aturan pertanahan yang berlaku saat ini tetap memberikan kepastian bagi investor.
“Kami melihat investor masih cukup nyaman dan tidak khawatir. Penguasaan HGU, HGB, serta hak lainnya yang berlaku tetap memberikan proteksi dan kepastian hukum,” tambahnya.
Rifqinizamy menegaskan Komisi II DPR akan mendukung percepatan pembangunan dengan membantu Otorita IKN memfungsikan infrastruktur yang telah dibangun. Ia juga menyoroti pentingnya percepatan mutasi ASN ke IKN agar pusat pemerintahan baru dapat segera beroperasi optimal.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh aturan terkait IKN, termasuk UU IKN, setelah keluarnya putusan MK.
“Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR/BPN, mengkaji seluruh peraturan terkait, termasuk Undang-Undang IKN. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Aria Bima pada Jumat (21/11).
Jika ingin, saya bisa buatkan meta description SEO, caption media sosial, atau versi berita yang lebih singkat.























