Jakarta – Komisi II DPR RI meminta pemerintah segera memastikan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Desakan ini muncul karena kepastian jumlah ASN dinilai penting untuk mendukung proses pemindahan pusat pemerintahan sekaligus memaksimalkan infrastruktur yang telah dibangun.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Kemendagri, KemenPAN-RB, Otorita IKN, dan BKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
“Kalau IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya, dari 1,3 juta ASN pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?” ujarnya.
Infrastruktur Terancam Mubazir
Rifqi menilai infrastruktur yang telah dibangun di IKN harus segera dimanfaatkan agar tidak terbengkalai. Menurutnya, keterlambatan dalam penempatan ASN berpotensi membuat fasilitas yang dibangun dengan APBN tidak optimal.
“Dalam bahasa rakyat yang sering kita dengar, infrastruktur yang sudah dibangun di IKN itu kalau kemudian tidak cepat difungsionalisasikan juga akan mubazir,” katanya.
Perjelas Skema Penempatan ASN
Ia juga menyoroti skenario penempatan ASN di rumah susun (rusun) yang telah disiapkan pemerintah. Rifqi menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa hunian tersebut akan diprioritaskan untuk pejabat eselon I, sementara pegawai fungsional dan staf tidak mendapatkan fasilitas yang sama.
“Negara juga harus memberikan kepastian. Misalnya, kalau ada skenario bahwa yang menempati Rusun ASN itu hanya pejabat eselon I, lalu bagaimana dengan staf dan pegawai fungsional?” tegasnya.
Komisi II meminta pemerintah menyiapkan kerangka regulasi mutasi ASN ke IKN secara menyeluruh, termasuk fasilitas dan penataan ulang kepegawaian.
Transisi Administratif Harus Mulus
Selain itu, Rifqi meminta Kemendagri memastikan transisi administratif di wilayah IKN berjalan dengan baik, terutama terkait perubahan kewilayahan dan kependudukan pada tujuh kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
“Kami ingin Kemendagri sejak awal memastikan proses perubahan dari Kaltim ke IKN bisa berjalan dengan smooth dan baik,” ujarnya.
Komisi II menegaskan kesiapan mereka untuk terlibat dalam penyusunan regulasi yang diperlukan demi memperlancar proses pemindahan ibu kota dan penataan ASN secara sistematis.























