Jakarta – Kejaksaan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Fakta tersebut terungkap dalam pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim diduga menerima keuntungan sebesar Rp 809.596.125.000 dari proyek pengadaan tersebut.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim, sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan, total kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun berasal dari dua komponen utama, yakni mark-up harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu serta tidak memberikan manfaat senilai Rp 621.387.678.730.
Selain Nadiem, proyek tersebut juga disebut memperkaya sejumlah individu dan korporasi lainnya. Jaksa mendakwa Sri Wahyuningsih melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan beberapa pihak, antara lain Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020), Ibrahim Arief alias IBAM (tenaga konsultan), serta Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek) yang saat ini berstatus buron.
Menurut jaksa, proses pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 dilakukan tanpa perencanaan yang matang, menyalahi prinsip pengadaan barang dan jasa, serta tidak didahului evaluasi harga maupun survei kebutuhan.
Akibatnya, perangkat yang diadakan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan belajar mengajar, khususnya di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).
“Para terdakwa menyusun reviu kajian dan analisis kebutuhan TIK yang secara spesifik mengarah pada penggunaan Chromebook berbasis Chrome OS dan Chrome Device Management, tanpa didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia,” tegas jaksa.
Jaksa menilai kebijakan tersebut menyebabkan kegagalan program digitalisasi pendidikan, terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan infrastruktur.
Dalam perkara yang sama, Nadiem Anwar Makarim juga berstatus sebagai terdakwa. Namun, pembacaan surat dakwaannya ditunda hingga pekan depan karena yang bersangkutan saat ini menjalani pembantaran di rumah sakit.























