Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pembebasan lahan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Penyelidikan difokuskan pada dugaan pengondisian yang membuat nilai tanah dalam proses pengadaan lahan menjadi tidak wajar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyelidik kini menelusuri secara detail bagaimana alur pengadaan lahan dari Jakarta hingga Bandung. “Penyelidik masih fokus untuk menemukan peristiwa dugaan tindak pidananya, di antaranya mendalami proses-proses pengadaan lahannya. Apakah ada pengondisian atau rekayasa yang membuat harga tanah menjadi tidak wajar,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Seiring dengan itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. KPK juga melakukan analisis dokumen, data, hingga informasi relevan lainnya yang diperlukan untuk memetakan dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut. Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dan belum dapat membeberkan detail penyelidikan karena masih berada pada tahap awal.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap salah satu fokus penyelidikan adalah dugaan bahwa oknum tertentu menjual kembali tanah negara kepada negara sendiri dengan harga yang tidak wajar. “Ada oknum yang menjual tanah milik negara kembali ke negara. Kami tidak mempermasalahkan proyek Whoosh-nya, tetapi adanya laporan bahwa barang milik negara dijual kembali dalam pengadaan tanah ini,” jelas Asep di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11).
Asep menambahkan, tanah negara seharusnya tidak perlu dibayar karena proyek ini merupakan proyek pemerintah. Namun, dalam praktiknya justru muncul nilai pembayaran tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun harga pasar. “Kalaupun itu kawasan hutan, seharusnya hanya dilakukan konversi. Jika itu tanah pribadi, pembayarannya harus wajar. Yang jadi masalah adalah pembayaran tidak wajar, markup, atau bahkan tanah tersebut bukan miliknya,” ujarnya.
KPK menegaskan akan mengusut setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara. “Jika ada uang besar yang diterima secara tidak sah, maka harus dikembalikan kepada negara,” tegas Asep.
Penyelidikan ini masih berlangsung, dan KPK memastikan proses akan dilakukan secara mendalam dan profesional.























