Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lembaga antirasuah tersebut mengendus adanya aliran uang baru yang diterima SYL dari sejumlah perkara korupsi lain di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama masa jabatannya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pengembangan perkara TPPU SYL tidak hanya bersumber dari kasus awal yaitu pemerasan, jual beli jabatan, dan gratifikasi. KPK menemukan adanya perkara-perkara tambahan yang juga diduga turut mengalirkan uang kepada SYL.
“Ini khusus untuk perkara TPPU. Awalnya kami TPPU-kan dari predikat crime yang pertama. Tapi kemudian muncul beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang terjadi di masa Menteri SYL,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
SYL sendiri sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Setelah penetapan tersangka tersebut, KPK mulai membuka sejumlah penyidikan baru yang diduga berkaitan dengan aliran dana ke SYL.
Menurut Asep, beberapa perkara yang kini masuk tahap penyidikan antara lain dugaan korupsi pengelolaan karet, irtek, serta pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian tahun 2021. Dalam kasus X-Ray yang merugikan negara hingga Rp 82 miliar itu, KPK telah menetapkan tersangka meskipun identitasnya belum diumumkan.
“Ada perkara karet, irtek, hingga X-Ray. Kami kembangkan ke sana karena ada dugaan aliran dana dari perkara-perkara tersebut kepada SYL,” kata Asep.
Ia menegaskan bahwa seluruh temuan aliran uang dari berbagai perkara tersebut akan digabungkan untuk memperkuat sangkaan TPPU terhadap SYL.
“Jadi TPPU-nya nanti sekalian, tidak mungkin hanya berdasarkan predikat crime yang pertama saja,” tegasnya.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan masih ada temuan baru terkait dugaan aliran dana korupsi yang mengalir ke mantan Menteri Pertanian tersebut.























