Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai bukti adanya kelemahan mendasar dalam mekanisme rekrutmen dan pengembangan kader partai politik.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, pada Minggu, 14 Desember 2025
Menurut Budi, persoalan utama terletak pada tidak terintegrasinya proses rekrutmen dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan. Kondisi ini memicu berbagai masalah, mulai dari maraknya praktik mahar politik, tingginya perpindahan kader antarpartai, hingga kecenderungan memilih kandidat berdasarkan kemampuan finansial dan popularitas semata.
Budi mengungkapkan bahwa dugaan penerimaan dana sebesar Rp 5,25 miliar oleh Ardito Wijaya, yang disebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank terkait pembiayaan kampanye Pilkada 2024, menunjukkan besarnya biaya politik yang harus ditanggung calon kepala daerah.
“Ini memperlihatkan masih tingginya biaya politik di Indonesia. Akibatnya, kepala daerah terpilih memiliki beban besar untuk mengembalikan modal politik, yang ironisnya sering ditempuh melalui cara-cara melanggar hukum, yakni korupsi,” ujar Budi.
Lebih lanjut, KPK menilai kasus ini menguatkan dua hipotesis utama. Pertama, tingginya kebutuhan dana partai politik, baik untuk memenangkan pemilu, membiayai operasional harian, maupun menyelenggarakan kegiatan internal seperti kongres. Kedua, lemahnya akuntabilitas dan transparansi dalam laporan keuangan partai politik yang membuka celah masuknya dana ilegal.
Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong adanya standardisasi sistem pelaporan keuangan partai politik agar aliran dana tidak sah dapat dicegah sejak awal. Saat ini, KPK tengah merampungkan kajian terkait tata kelola partai politik yang nantinya akan diserahkan kepada para pemangku kepentingan.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka pada 11 Desember 2025. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan dana lain di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025, dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp 5,75 miliar.























