Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (24/10/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (IIS). Ia dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebut, Indra akan dimintai keterangan terkait penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi saudara IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI. Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Belum Ditahan, KPK Masih Lengkapi Dokumen Kerugian Negara
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, Indra Iskandar hingga kini belum ditahan oleh KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya masih melengkapi dokumen perhitungan kerugian negara sebelum melakukan langkah hukum lebih lanjut.
“Belum (ditahan). Kita masih melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” kata Asep di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).
Kasus Diduga Libatkan Praktik Mark Up Harga
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan perlengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun 2020. KPK menduga terjadi praktik mark up harga dalam pengadaan tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyampaikan bahwa harga barang yang digunakan dalam proyek itu diduga dibuat lebih mahal dari harga pasar.
“Kasusnya kalau nggak salah mark up harga,” ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
KPK hingga kini masih mendalami nilai total kerugian negara serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.























