Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap tersangka kasus kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, Adjie, tetap berjalan. Meski penahanannya sempat dibantarkan, KPK menegaskan penyidikan masih berlanjut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Adjie tidak termasuk dalam pihak yang mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Rehabilitasi hanya diberikan kepada tiga eks pejabat ASDP yang terjerat kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
“Jadi yang direhabilitasi itu tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Untuk diketahui, mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara. Dua pejabat lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing diganjar hukuman 4 tahun penjara. Ketiganya kini mendapat rehabilitasi dan akan segera dibebaskan.
Sementara itu, Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Group masih berstatus tersangka. KPK menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Adjie sedang menurun sehingga ia kini menjadi tahanan rumah.
“Tersangka A (Adjie) saat ini berstatus tahanan rumah karena kondisi kesehatannya sedang tidak baik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (21/7).
Adjie juga telah diperiksa sebagai tersangka dan tampak mengenakan rompi oranye serta menggunakan kursi roda saat hadir di KPK. Penyidik berharap berkas perkara segera lengkap sehingga dapat masuk tahap dua.
Sebelumnya, penahanan Adjie sempat dibantarkan dan ia dirawat di RS Polri setelah pemeriksaan pada Rabu (11/6). Meski begitu, KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Adjie tetap berjalan.























