Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry yang menjerat mantan Direktur Utama Ira Puspadewi serta dua pejabat lainnya telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Asep mengatakan seluruh proses formil dalam penyelidikan hingga penyidikan telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah. “Secara formil, apa yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik itu tidak melanggar hukum. Artinya sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspek materil dalam kasus ini juga telah dipertanggungjawabkan di pengadilan. Unsur-unsur pasal yang didakwakan telah diuji dalam persidangan dan diputuskan oleh majelis hakim. “Pada 20 November lalu, sudah dijatuhkan vonis kepada para terdakwa. Pekerjaan kami sudah lulus dari uji material dan formil,” jelasnya.
Terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, Asep menilai hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden dan bukan preseden buruk dalam penanganan korupsi. “Itu sudah di luar kewenangan kami. Yang penting, tugas kami dalam aspek formil dan materil telah selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga mantan pejabat ASDP tersebut. Rehabilitasi diberikan setelah DPR menerima berbagai aspirasi masyarakat dan melakukan kajian hukum melalui Komisi III. “Hasil kajian itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah,” ujar Dasco di Istana.
Untuk diketahui, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Keputusan rehabilitasi dari Presiden menandai babak baru bagi ketiganya pasca putusan pengadilan.























