Jakarta, 4 November 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dalam rangka penyidikan, KPK memeriksa Hasbi di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (4/11/2025).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Hari ini, Selasa (4/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” kata Budi kepada wartawan.
“HH, mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” tambahnya.
Selain Hasbi Hasan, KPK juga memeriksa Dadan Setiadi Megantara, Direktur Utama PT Priwasata Raya, di lokasi yang sama. Sementara itu, dua saksi lain diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, yakni:
Tumpal Simanjuntak, Asisten Ombudsman
Yuliana Rosalita, pihak swasta.
Hasbi Hasan saat ini telah berstatus terpidana kasus suap pengurusan perkara dan tengah menjalani hukuman 6 tahun penjara. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah tidak mengalami perubahan dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,88 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayar, harta milik Hasbi akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun.
Meski telah divonis dalam kasus suap, Hasbi Hasan kini kembali berhadapan dengan hukum sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dalam perkara yang sama, KPK juga telah menetapkan Windy Idol sebagai tersangka.
KPK menyebut, pemeriksaan kali ini dilakukan untuk mengusut aliran dana hasil kejahatan yang diduga dilakukan oleh Hasbi Hasan selama menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.























