Riau, kabarindonesia.net-TERUS berlarut-larutnya penyerahan lahan kebun kelapa sawit dari perusahaan ke masyarakat di lima desa. Membuat geram dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah ini.
Sudah hampir empat tahun PT. Palma Satu menyerahkan lahan kebun kelapa sawit pola KKPA kepada masyarakat di lima desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Namun hingga kini belum juga diserahkan kepada masyarakatnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu membuat alasan, padahal perusahaan sudah ada niat baiknya untuk masyarakat lima desa teraebut. Namun Pemkab Inhu melalui Sekda Inhu membuat empat poin alasan.
Untuk pengusutan permasalahan penyerahan lahan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat lima desa yang tidak kunjung diserahkan kepada lima desa tersebut, maka dua LSM akan melaporkannya ke penegak hukum dalam satu minggu ini.
“Penegak hukum punya hak menggali semua yang menjadi kendala selama ini sehingga hak masyarakat lima desa itu belum juga deserahkan,” ungkap Hatta Munir, Ketua LSM Masyarakat Peduli Reformasi Bewawasan Nasional (MPR Ber-Nas), Sabtu (27/03/2021).
Hatta sangat kesal kepada mereka yang punya wewenang yang hingga kini tidak tampak untuk membantu masyarakat lima desa untuk menerima hak mereka.
“Kenapa tidak tampak action Pemkab Inhu maupun perusahaan untuk memberi hak lima desa tersebut. Dan siapa yang menikmati hasil panen buah sawit seluas 1.500 hektar yang diserahkan PT. Palma Satu selama ini. Lahan yang diserahkan PT. Palma Satu dari tanggal penyerahan oleh perusahaan tersebut seperti disebutkan dalam surat yang bersangkutan, ” tegasnya.
Penyerahan lahan sebutnya, dilakukan oleh PT. Palma Satu sejak 29 Agustus 2017. Dengan bukti sub copy surat benomor : Legal-PS /X/381/VIII/2017 prihal : Penyerahan lahan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat.
Surat ditujukan kepada bapak Bupati Indragiri Hulu Cq Bapak Sekda Kab Indragiri Hulu dan Kepada Bapak Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab Indragiru Hulu di Pematang Reba.
Jumlah luas lahan yang diserahkan PT. Palma Satu kepada lima desa yakni 1.500 hektar.
Kemudian surat dari PT. Palma Satu itu dibalas oleh Bupati Inhu.Dengan surat nomor : 090/Distankan-bun/X/2017/5088 tanggal 26 Oktober 2017 prihal rencana penyerahan lahan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat. Surat ditandatangani oleh Plt. Sekda, Ir. H. Hendrizal, M. Si atas nama Bupati Inhu saat itu.
Ada empat poin dalam surat dimaksud. Diantara poin suratnya pada poin pertama . Mencermati isi surat Saudara dinyatakan bahwa PT. Palma Satu akan menyerahkan lahan kebun plasma pola KKPA seluas 1.500 hektar untuk 5 (lima) desa yakni desa Penyaguan, desa Pangkalan Kasai, desa Kuala Mulia, desa Kuala Cenaku dan desa Danau Rambai yang merupakan tuntutan masyarakat terhadap perusahaan PT. Palma Satu, PT. Banyu Bening Utama, PT. Kencana Alam Tani dan PT. Panca Agro Lestari.
Poin kedua : Berdasarkan tuntutan masyarakat tersebut terhadap kebun plasma sebagaimana poin 1 diatas hendaknya berpedoman kepada hasil kesepakatan pada pertemuan ataupun perjanjian yang pernah dibuat oleh masyarakat dengan PT. Palma Satu, PT. BBU, PT. KAT dan PT. PAL.
Ketiga : Terkait rencana penyerahan lahan kebun kelapa sawit pola KKPA sebagaimana peta twrlamlir surat Saudara yang dilengkapi dengan titik koordinat dan hasil koordinasi dengan instansi terkait maka didapat data bahwa lahan tersebut masih bersetatus kawasan hutan dan keseluruhannya berada di dalam perizinan PT. Palma Satu.
Poin terakhir : Terhadap rencana penyerahan kebun plasma dengan pola KKPA untuk masyarakat oleh PT. Palma Satu pada perinsipnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu mendukung niat tersebut sepanjang lahan kebun kelapa sawit dimaksud telah memenuhi/sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Kami akan melaporkan permasalahan ini dalam waktu dekat ini,” ungkap Hatta Munir.
Senada dengan Hatta Munir sang Ketua LSM MPR Ber-Nas, yaitu Sofyan Antoni, SE, Kepala Devisi, Pertanian LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menyatakan akan melaporkan prihal ini ke penegak hukum di Pekanbaru ibukota provinsi Riau.
“Berdasarkan sub copy dokumen yang kami miliki maka dapat kami laporkan agar dilakukan pengusutan hingga tuntas sampai ke meja hijau,” tegas Sofyan Antoni, SE.
Seorang warga yang berdomisili di Kecamatan Kuala Cenaku, Bang Yan merasa prihatin dalam hal ini. Dan ia tidak dapat membayangkan jika terjadi demontrasi dari masyarakat di lima desa ini.
“Saya tahu diduga ada permainan oleh oknum di desa disalah satu desa bersangkutan. Kalau hal ini diusut oleh penegak hukum maka saya siap menjelaskan apa sepengetahuan saya,” terangnya.
Sementara itu
Sekda Inhu, Ir. H. Hendrizal, M. Si saat dikonfirmasi melalui Kepala Bagian Tara Pemerintahan, Raja Fahrul Rozi, S. Sos menjelaskan bahwa Pemkab Inhu belum mau memberikan ke masyarakat lima desa dikarenakan pihak perusahaan tidak menepati janji sesuai dengan peraturan berapa porsentase untuk masyarakat.
“Mana mau masyarakat desa Kuala Mulia dan Kuala Cenaku diberi lahannya sangat jauh yakni di desa Penyaguan,” paparnya. (Harmaein)