• Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sabtu, Desember 6, 2025
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Buron Interpol 2 Ton Sabu, Dewi Astutik Ditangkap Dramatis di Kamboja

    Buron Interpol 2 Ton Sabu, Dewi Astutik Ditangkap Dramatis di Kamboja

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Buron Interpol 2 Ton Sabu, Dewi Astutik Ditangkap Dramatis di Kamboja

    Buron Interpol 2 Ton Sabu, Dewi Astutik Ditangkap Dramatis di Kamboja

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    Eddy Soeparno Tegaskan Krisis Iklim Adalah Kenyataan: Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud MD: Putusan MK soal Polisi Wajib Mundur Langsung Berlaku Tanpa Revisi UU

Angga Redaksi by Angga Redaksi
14 November 2025
in Nasional, Politik
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban anggota Polri untuk mundur secara permanen jika hendak menjabat di luar institusi Polri dapat langsung diterapkan tanpa menunggu perubahan undang-undang.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menghadiri kegiatan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

READ ALSO

Prabowo Bangun Pusat Olahraga Raksasa 500 Hektare, Cetak Atlet Dunia dari Usia 8 Tahun

Usman Husin Semprot Menhut Raja Juli: Tak Paham Kehutanan, Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur

Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK otomatis membatalkan ketentuan dalam UU Polri yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi atas penugasan Kapolri.

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan,” ujarnya.
“Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” tambahnya.

Mahfud menegaskan pemerintah harus segera menata ulang mekanisme pemberhentian anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian.

“Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Gugatan tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri memiliki substansi yang sama dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR VII/MPR/2000, yang menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi setelah mengundurkan diri secara permanen dari keanggotaan Polri.

Tags: #MahfudMD #PutusanMK #Polri #ReformasiPolri #UUPolri #MahkamahKonstitusi #Hukum #SyamsulJahidin #ChristianAdrianusSihite #BeritaNasional #Surabaya #Unair #PolitikIndonesia

Related Posts

Prabowo Bangun Pusat Olahraga Raksasa 500 Hektare, Cetak Atlet Dunia dari Usia 8 Tahun
Nasional

Prabowo Bangun Pusat Olahraga Raksasa 500 Hektare, Cetak Atlet Dunia dari Usia 8 Tahun

5 Desember 2025
Usman Husin Semprot Menhut Raja Juli: Tak Paham Kehutanan, Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur
Daerah

Usman Husin Semprot Menhut Raja Juli: Tak Paham Kehutanan, Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur

5 Desember 2025
Siapa Penyebab Kayu Gelondongan Terbawa Banjir? Polri Selidiki Jejak Chainsaw di Aceh hingga Sumatera
Nasional

Siapa Penyebab Kayu Gelondongan Terbawa Banjir? Polri Selidiki Jejak Chainsaw di Aceh hingga Sumatera

5 Desember 2025
Mengapa Purbaya Menyerang The Economist? Ini Ledakan Pernyataannya!
Nasional

Mengapa Purbaya Menyerang The Economist? Ini Ledakan Pernyataannya!

4 Desember 2025
Luhut Bantah Keras Isu Keterlibatan di PT Toba Pulp Lestari, Tim Hukum Imbau Publik Tak Sebar Informasi Keliru
Nasional

Luhut Bantah Keras Isu Keterlibatan di PT Toba Pulp Lestari, Tim Hukum Imbau Publik Tak Sebar Informasi Keliru

4 Desember 2025
Meninvest Pastikan Iklim Investasi IMIP Tetap Kondusif Meski Status Bandara Internasional Dicabut
International

Meninvest Pastikan Iklim Investasi IMIP Tetap Kondusif Meski Status Bandara Internasional Dicabut

3 Desember 2025
Next Post
Menkeu Purbaya Bongkar Modus Under Invoicing di Tanjung Perak: Mesin Rp 50 Juta Dicatat Hanya Rp 100 Ribuan

Menkeu Purbaya Bongkar Modus Under Invoicing di Tanjung Perak: Mesin Rp 50 Juta Dicatat Hanya Rp 100 Ribuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nabil In Yoga, Mahasiswa Fakultas Hukum UWGM Samarinda.

Opini: Kejujuran dan Transparansi sebagai Pondasi Utama Pemimpin dalam Membangun BEM yang Progresif dan Bermartabat

16 April 2025
Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

17 Oktober 2025
Foto istimewa

BPMI Mengebalikan ID Pers Wartawan CNN Indonesia Setelah Audiensi Di istana Jakarta.

29 September 2025

Pemerintah Memberikan BANSOS 600 Ribu untuk priode Juli – September

27 September 2025
Konflik PT SSI dan PT APMR: 47 Karyawan Jadi Tumbal, Gaji Tak Dibayar, Nasib Menggantung!

Konflik PT SSI dan PT APMR: 47 Karyawan Jadi Tumbal, Gaji Tak Dibayar, Nasib Menggantung!

13 Januari 2025

EDITOR'S PICK

Lembong Dibebaskan, Presiden Prabowo Jalankan Program Grasi Politik Nasional

Lembong Dibebaskan, Presiden Prabowo Jalankan Program Grasi Politik Nasional

3 Agustus 2025
Bamsoet Puji Langkah Berani Prabowo, Ingatkan Hukum Tak Jadi Legitimasi Kekuasaan

Bamsoet Puji Langkah Berani Prabowo, Ingatkan Hukum Tak Jadi Legitimasi Kekuasaan

1 November 2025
Forum Purnawirawan Ajukan Petisi Pemakzulan Wapres Gibran, Dinilai Langgar Konstitusi

Forum Purnawirawan Ajukan Petisi Pemakzulan Wapres Gibran, Dinilai Langgar Konstitusi

4 Agustus 2025
PJ Ketua Kohati Samarinda, Sitti Fatahna.

Gelar Acara Diskusi Publik, PJ Ketua Kohati Samarinda Beri Usulan Perlindungan Terhadap Siswa

19 Maret 2025

Tentang

Kabar Indonesia

www.kabarindonesia.net adalah media berita online yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya, aktual, dan berimbang untuk masyarakat Indonesia. Kami berkomitmen menyajikan berita-berita pilihan dari berbagai bidang seperti politik, hukum, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, dan peristiwa terkini dari seluruh penjuru nusantara.

Kami percaya bahwa informasi yang tepat dan berkualitas adalah hak setiap warga negara, serta merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan demokratis.

Kabar Indonesia — Tegak Lurus Mengabarkan Untuk Indonesia

Follow us

Kategori

  • Advertorial
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi
  • forum purnawirawan
  • Global
  • Hukum
  • IKN
  • Internasional
  • International
  • Kaltim
  • Kesehatan
  • kpk
  • Kukar
  • Kutim
  • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Opini
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertanian|Perkebunan
  • Politik
  • Politik
  • Politik Nasional
  • Samarinda
  • Sosial
  • Terkini
  • Tokoh
  • Transportasi

Terkini

  • Prabowo Bangun Pusat Olahraga Raksasa 500 Hektare, Cetak Atlet Dunia dari Usia 8 Tahun
  • Usman Husin Semprot Menhut Raja Juli: Tak Paham Kehutanan, Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur
  • Siapa Penyebab Kayu Gelondongan Terbawa Banjir? Polri Selidiki Jejak Chainsaw di Aceh hingga Sumatera
  • Mengapa Purbaya Menyerang The Economist? Ini Ledakan Pernyataannya!
Prabowo Bangun Pusat Olahraga Raksasa 500 Hektare, Cetak Atlet Dunia dari Usia 8 Tahun
Nasional

Prabowo Bangun Pusat Olahraga Raksasa 500 Hektare, Cetak Atlet Dunia dari Usia 8 Tahun

by Angga Redaksi
5 Desember 2025
0

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pemerintah untuk membangun pusat olahraga raksasa seluas 500 hektare. Fasilitas ini akan menjadi...

Usman Husin Semprot Menhut Raja Juli: Tak Paham Kehutanan, Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur

Usman Husin Semprot Menhut Raja Juli: Tak Paham Kehutanan, Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur

5 Desember 2025
Siapa Penyebab Kayu Gelondongan Terbawa Banjir? Polri Selidiki Jejak Chainsaw di Aceh hingga Sumatera

Siapa Penyebab Kayu Gelondongan Terbawa Banjir? Polri Selidiki Jejak Chainsaw di Aceh hingga Sumatera

5 Desember 2025
  • Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

Copyright © PT. Kabar Terang Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita

Copyright © PT. Kabar Terang Media