Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, resmi dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencekalan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perpajakan tahun 2016–2020.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung, namun menduga kasus tersebut berkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilaksanakan pada periode terkait.
“Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang kurang akurat, saya tidak tahu,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan sejumlah lokasi sebagai bagian dari penyidikan.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” ungkapnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mengonfirmasi permintaan pencekalan dari Kejagung. Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyebut terdapat lima orang yang dicegah ke luar negeri dalam perkara ini.
Kelima orang tersebut adalah:
Ken Dwijugiasteadi – mantan Dirjen Pajak
Victor Rachmat Hartono
Karl Layman
Heru Budijanto Prabowo
Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.























