Jakarta – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan pencabutan status internasional Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, tidak akan mengganggu iklim investasi di kawasan tersebut.
Keputusan pencabutan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang diteken pada 13 Oktober 2025.
Rosan menilai investor tidak hanya melihat faktor akses penerbangan internasional, tetapi lebih memperhatikan konsistensi penyempurnaan kebijakan investasi yang dilakukan pemerintah.
“Saya yakin itu tidak mengganggu iklim investasi. Yang dilihat investor adalah penyempurnaan kebijakan yang terus kita tingkatkan,” ujar Rosan saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, faktor utama yang diperhatikan investor adalah kemudahan perizinan serta proses bisnis yang terukur dan terstruktur. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia bersaing dengan negara-negara tetangga dalam menarik investasi asing.
“We compete with neighboring countries dalam menarik investor luar negeri. Jadi perizinan yang terukur dan terstruktur itu yang paling diutamakan,” jelasnya.
Rosan menambahkan bahwa stabilitas nasional menjadi nilai plus yang sangat dihargai investor. Menurutnya, Indonesia dinilai mampu menjaga kedamaian dan stabilitas pemerintahan, meskipun tengah menghadapi dinamika politik.
“Mereka bilang peace and stability adalah keunggulan Indonesia yang terus kita maintain. Perubahan politik tidak membuat kita gagal menjalankan pemerintahan,” tambah Rosan.
Sebelumnya, Kemenhub resmi mencabut izin layanan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri di Bandara Khusus IMIP. Dengan terbitnya KM 55 Tahun 2025, maka aturan sebelumnya, yaitu KM 38 Tahun 2025, tidak berlaku lagi.























