Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS setelah diketahui melakukan perjalanan umrah di tengah bencana banjir yang melanda daerahnya. Keputusan tersebut diumumkan Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).
Tito mengatakan telah menandatangani dua surat keputusan (SK). SK pertama berisi pemberhentian sementara Mirwan selama tiga bulan, terhitung mulai hari ini hingga Maret 2026. SK kedua menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
“SK kedua mengenai penggantinya, yaitu pelaksana tugas. Sesuai aturan, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yakni saudara Baital Mukadis selama masa pemberhentian sementara,” ujar Tito.
Pemberhentian ini dijatuhkan setelah diketahui Mirwan melakukan perjalanan umrah pada 2 Desember 2025 tanpa mengantongi izin dari Mendagri. Tindakan tersebut menuai sorotan, terutama karena dilakukan di tengah bencana banjir di Aceh Selatan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menaruh perhatian pada kasus tersebut. Dalam pertemuan virtual dengan sejumlah bupati, Prabowo meminta agar Mirwan diproses sesuai ketentuan.
“Kalau yang mau lari-lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” ujar Presiden Prabowo pada Minggu (7/12).
Setelah menjadi sorotan publik, Mirwan MS menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosialnya. Ia meminta maaf kepada Presiden Prabowo, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta masyarakat Aceh Selatan dan seluruh masyarakat Indonesia.
“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan dan kekecewaan banyak pihak,” tulis Mirwan.
Dengan ditunjuknya Baital Mukadis sebagai Plt Bupati, pemerintah pusat berharap jalannya pemerintahan dan penanganan bencana di Aceh Selatan tetap berjalan optimal selama masa pemberhentian sementara tersebut.























