• Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Rabu, Januari 21, 2026
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Rp60 Miliar yang Menyasar DWP 2025 Bali, 17 Tersangka Ditangkap

    Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Rp60 Miliar yang Menyasar DWP 2025 Bali, 17 Tersangka Ditangkap

    Buron Interpol 2 Ton Sabu, Dewi Astutik Ditangkap Dramatis di Kamboja

    Buron Interpol 2 Ton Sabu, Dewi Astutik Ditangkap Dramatis di Kamboja

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Rp60 Miliar yang Menyasar DWP 2025 Bali, 17 Tersangka Ditangkap

    Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Rp60 Miliar yang Menyasar DWP 2025 Bali, 17 Tersangka Ditangkap

    Buron Interpol 2 Ton Sabu, Dewi Astutik Ditangkap Dramatis di Kamboja

    Buron Interpol 2 Ton Sabu, Dewi Astutik Ditangkap Dramatis di Kamboja

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja, Ini Proses yang Harus Dihormati”

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Prabowo, Ada Apa?

    Saham turun karena pasar merespons negatif pencabutan status PSN, yang berdampak pada prospek kemudahan perizinan dan fasilitas proyek.

    Proyek PIK 2 Dihapus dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8% dalam Sehari

    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai 2026, OJK Batasi Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan: Konsumen Kini Lebih Terlindungi

Angga Redaksi by Angga Redaksi
6 Desember 2025
in Nasional
0
Mulai 2026, OJK Batasi Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan: Konsumen Kini Lebih Terlindungi

Mulai 2026, OJK Batasi Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan: Konsumen Kini Lebih Terlindungi

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

OJK Batasi Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan Mulai 2026, Konsumen Lebih Terlindungi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai memberlakukan Peraturan OJK (POJK) tentang Ekosistem Asuransi Kesehatan pada 1 Januari 2026. Regulasi baru ini dirancang untuk mereformasi tata kelola industri asuransi kesehatan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pemegang polis, terutama terkait penyesuaian tarif premi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk mencegah perusahaan menaikkan premi secara sepihak. Menurutnya, premi dalam kontrak asuransi tidak boleh diubah sebelum masa kontrak minimal satu tahun berakhir.

READ ALSO

Ramai Isu Aliran Dana Bank BJB, KPK Tegaskan Belum Ada Status Hukum untuk Ridwan Kamil dan Aura Kasih

BNNP Sumbar Bongkar Peredaran 100 Paket Ganja di Bukittinggi–Agam, Tiga Tersangka Ditangkap

“Kontrak asuransi itu jangka waktunya minimal setahun. Harga premi tidak boleh diubah sebelum berakhir setahun. Jangan karena inflasi atau hal lain, perusahaan asuransi tiba-tiba menaikkan premi. Itu tidak boleh,” ujar Ogi di Gedung DPR, Kamis (4/12). Ia menganalogikan skema ini seperti deposito berjangka yang bunganya tidak dapat diubah sebelum jatuh tempo.

Perusahaan asuransi hanya diperbolehkan menaikkan tarif premi maksimal satu kali dalam setahun, dan perubahan tersebut baru dapat diterapkan saat kontrak diperbarui. Apabila pemegang polis tidak menyetujui penyesuaian itu, maka kontrak tidak dapat dilanjutkan.

Regulasi ini juga mencakup sejumlah ketentuan perlindungan lainnya, seperti pengaturan masa tunggu (waiting period), Coordination of Benefit (COB) dengan BPJS Kesehatan, serta mekanisme berbagi risiko (risk sharing). Dalam draf POJK, perusahaan wajib menyediakan pilihan produk tanpa fitur risk sharing.

Untuk produk yang tetap menggunakan risk sharing, OJK membatasi beban risiko pada pemegang polis maksimal 5% dari total klaim. Adapun batas biaya yang dapat dibebankan kepada pemegang polis adalah Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap. Ketentuan ini hanya berlaku untuk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Ogi menegaskan bahwa aturan ini dirancang agar calon pemegang polis memiliki keleluasaan lebih besar dalam memilih produk asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, tanpa khawatir terhadap potensi kenaikan premi yang tidak wajar.

Tags: Asuransi KesehatanBPJS KesehatanEkonomi & KeuanganIndustri AsuransiKebijakan PremiOgi PrastomiyonoOJKPerlindungan KonsumenPOJK 2026Premi AsuransiRegulasi AsuransiRisk Sharing

Related Posts

Ramai Isu Aliran Dana Bank BJB, KPK Tegaskan Belum Ada Status Hukum untuk Ridwan Kamil dan Aura Kasih
Nasional

Ramai Isu Aliran Dana Bank BJB, KPK Tegaskan Belum Ada Status Hukum untuk Ridwan Kamil dan Aura Kasih

28 Desember 2025
BNNP Sumbar Bongkar Peredaran 100 Paket Ganja di Bukittinggi–Agam, Tiga Tersangka Ditangkap
Nasional

BNNP Sumbar Bongkar Peredaran 100 Paket Ganja di Bukittinggi–Agam, Tiga Tersangka Ditangkap

27 Desember 2025
Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp 8 Juta per Keluarga untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Nasional

Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp 8 Juta per Keluarga untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

27 Desember 2025
Tambang Ilegal Digerebek di Taman Nasionl Kutai, Tujuh Ekskavator dan Empat Orang Diamankan
Nasional

Tambang Ilegal Digerebek di Taman Nasionl Kutai, Tujuh Ekskavator dan Empat Orang Diamankan

27 Desember 2025
UMSK 2026 Dibatalkan, Ribuan Buruh Jawa Barat Bersiap Konvoi ke Istana Negara
Nasional

UMSK 2026 Dibatalkan, Ribuan Buruh Jawa Barat Bersiap Konvoi ke Istana Negara

27 Desember 2025
Saksi Ungkap Kuasa Besar Jurist Tan di Era Nadiem: Atur Anggaran hingga Mutasi, Kini Jadi Buron Kasus Chromebook
Nasional

Saksi Ungkap Kuasa Besar Jurist Tan di Era Nadiem: Atur Anggaran hingga Mutasi, Kini Jadi Buron Kasus Chromebook

25 Desember 2025
Next Post
“IKN Tancap Gas: Delapan Kontrak Baru Diteken untuk Percepat Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif”

“IKN Tancap Gas: Delapan Kontrak Baru Diteken untuk Percepat Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Nabil In Yoga, Mahasiswa Fakultas Hukum UWGM Samarinda.

Opini: Kejujuran dan Transparansi sebagai Pondasi Utama Pemimpin dalam Membangun BEM yang Progresif dan Bermartabat

16 April 2025
Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

Cara Daftar Bansos 2025 Lewat HP: Siapa yang Bisa Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Prosesnya

17 Oktober 2025
Foto istimewa

BPMI Mengebalikan ID Pers Wartawan CNN Indonesia Setelah Audiensi Di istana Jakarta.

29 September 2025

Pemerintah Memberikan BANSOS 600 Ribu untuk priode Juli – September

27 September 2025
Foto istimewa

Indonesia Mencatatkan Pencapaian Bersejarah Dengan Disepakatinya Dua Perjanjian Strategis Denga Uni Eropa dan Kanada

29 September 2025

EDITOR'S PICK

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra.

Diduga Ada Miras Hingga Perjudian di Rumah Billiard, Samri: Billiard Adalah Olahraga Ketangkasan Bukan Tempat Jual Miras

5 Maret 2025
Foto istimewa

KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif di PT PP: Ratusan Miliar Dicairkan Tanpa Pengerjaan Nyata.

6 Oktober 2025
Gubernur Jabar Hentikan 26 Tambang di Bogor, Menteri ESDM Bahlil: Saya Belum Tahu

Gubernur Jabar Hentikan 26 Tambang di Bogor, Menteri ESDM Bahlil: Saya Belum Tahu

28 Oktober 2025
Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Picu Perdebatan di DPR: Antara Jasa Besar dan Luka Sejarah

Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Picu Perdebatan di DPR: Antara Jasa Besar dan Luka Sejarah

10 November 2025

Tentang

Kabar Indonesia

www.kabarindonesia.net adalah media berita online yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya, aktual, dan berimbang untuk masyarakat Indonesia. Kami berkomitmen menyajikan berita-berita pilihan dari berbagai bidang seperti politik, hukum, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, dan peristiwa terkini dari seluruh penjuru nusantara.

Kami percaya bahwa informasi yang tepat dan berkualitas adalah hak setiap warga negara, serta merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan demokratis.

Kabar Indonesia — Tegak Lurus Mengabarkan Untuk Indonesia

Follow us

Kategori

  • Advertorial
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi
  • forum purnawirawan
  • Global
  • Hukum
  • IKN
  • Internasional
  • International
  • Kaltim
  • Kesehatan
  • kpk
  • Kukar
  • Kutim
  • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Opini
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertanian|Perkebunan
  • Politik
  • Politik
  • Politik Nasional
  • Samarinda
  • Sosial
  • Terkini
  • Tokoh
  • Transportasi

Terkini

  • Ramai Isu Aliran Dana Bank BJB, KPK Tegaskan Belum Ada Status Hukum untuk Ridwan Kamil dan Aura Kasih
  • BNNP Sumbar Bongkar Peredaran 100 Paket Ganja di Bukittinggi–Agam, Tiga Tersangka Ditangkap
  • Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp 8 Juta per Keluarga untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
  • Tambang Ilegal Digerebek di Taman Nasionl Kutai, Tujuh Ekskavator dan Empat Orang Diamankan
Ramai Isu Aliran Dana Bank BJB, KPK Tegaskan Belum Ada Status Hukum untuk Ridwan Kamil dan Aura Kasih
Nasional

Ramai Isu Aliran Dana Bank BJB, KPK Tegaskan Belum Ada Status Hukum untuk Ridwan Kamil dan Aura Kasih

by Angga Redaksi
28 Desember 2025
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar yang mengaitkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan artis Aura Kasih dengan dugaan...

BNNP Sumbar Bongkar Peredaran 100 Paket Ganja di Bukittinggi–Agam, Tiga Tersangka Ditangkap

BNNP Sumbar Bongkar Peredaran 100 Paket Ganja di Bukittinggi–Agam, Tiga Tersangka Ditangkap

27 Desember 2025
Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp 8 Juta per Keluarga untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp 8 Juta per Keluarga untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

27 Desember 2025
  • Home
  • Disclaimer
  • Iklan & Kerjasama
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

Copyright © PT. Kabar Terang Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bontang
    • Kaltim
    • Kukar
    • Kutim
    • Samarinda
  • Hukum
  • Tokoh
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Terkini
  • Berita

Copyright © PT. Kabar Terang Media