OJK Batasi Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan Mulai 2026, Konsumen Lebih Terlindungi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai memberlakukan Peraturan OJK (POJK) tentang Ekosistem Asuransi Kesehatan pada 1 Januari 2026. Regulasi baru ini dirancang untuk mereformasi tata kelola industri asuransi kesehatan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pemegang polis, terutama terkait penyesuaian tarif premi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk mencegah perusahaan menaikkan premi secara sepihak. Menurutnya, premi dalam kontrak asuransi tidak boleh diubah sebelum masa kontrak minimal satu tahun berakhir.
“Kontrak asuransi itu jangka waktunya minimal setahun. Harga premi tidak boleh diubah sebelum berakhir setahun. Jangan karena inflasi atau hal lain, perusahaan asuransi tiba-tiba menaikkan premi. Itu tidak boleh,” ujar Ogi di Gedung DPR, Kamis (4/12). Ia menganalogikan skema ini seperti deposito berjangka yang bunganya tidak dapat diubah sebelum jatuh tempo.
Perusahaan asuransi hanya diperbolehkan menaikkan tarif premi maksimal satu kali dalam setahun, dan perubahan tersebut baru dapat diterapkan saat kontrak diperbarui. Apabila pemegang polis tidak menyetujui penyesuaian itu, maka kontrak tidak dapat dilanjutkan.
Regulasi ini juga mencakup sejumlah ketentuan perlindungan lainnya, seperti pengaturan masa tunggu (waiting period), Coordination of Benefit (COB) dengan BPJS Kesehatan, serta mekanisme berbagi risiko (risk sharing). Dalam draf POJK, perusahaan wajib menyediakan pilihan produk tanpa fitur risk sharing.
Untuk produk yang tetap menggunakan risk sharing, OJK membatasi beban risiko pada pemegang polis maksimal 5% dari total klaim. Adapun batas biaya yang dapat dibebankan kepada pemegang polis adalah Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap. Ketentuan ini hanya berlaku untuk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Ogi menegaskan bahwa aturan ini dirancang agar calon pemegang polis memiliki keleluasaan lebih besar dalam memilih produk asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, tanpa khawatir terhadap potensi kenaikan premi yang tidak wajar.























