Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis Chromebook. Pemaparan itu disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Nadiem didakwa mengarahkan proyek pengadaan TIK tahun anggaran 2020 agar menggunakan sistem operasi Chrome, yang dinilai menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Dalam perkara ini, jaksa menetapkan empat terdakwa, yaitu:
Nadiem Anwar Makarim – mantan Mendikbudristek
Ibrahim Arief – konsultan teknologi
Sri Wahyuningsih – mantan Direktur SD
Mulyatsyah – mantan Direktur SMP
Kasus ini diungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menyebut, konflik bermula ketika dua pejabat eselon II di Kemendikbudristek—Khamim (Direktur SD) dan Poppy Dewi Puspita (Direktur SMP)—menolak kajian teknis yang dinilai terlalu mengerucut pada satu produk, yakni Chromebook.
Ketidaksejalanannya dengan arahan menteri membuat keduanya dicopot pada Juni 2020.
Setelah pencopotan tersebut,Nadiem menunjuk Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD dan Mulyatsyah sebagai Direktur SMP.
Keduanya kemudian memimpin tim khusus kajian TIK yang menghasilkan rekomendasi bahwa Chromebook merupakan perangkat paling unggul untuk pembelajaran siswa.
Menurut Jaksa Roy Riady, kajian itu disengaja diarahkan agar spesifikasi teknis pengadaan TIK sesuai dengan kehendak Nadiem, sehingga proyek tahun anggaran 2020 wajib menggunakan sistem operasi Chrome.
Kerugian negara
Akibat pengaturan spesifikasi dan pemaksaan proyek tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 2,1 triliun, yang berasal dari:
Keuntungan tidak sah yang mengalir ke 25 pihak, serta
Nilai proyek pengadaan TIK yang dinilai bermasalah.
Kehadiran terdakwa
Nadiem tidak hadir dalam sidang perdana ini. Jaksa menyampaikan bahwa yang bersangkutan absen dengan alasan kesehatan pascaoperasi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa serta pendalaman alat bukti yang diajukan jaksa.























