JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, menegaskan bahwa wacana koalisi permanen tidak perlu dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu, mengingat dinamika politik Indonesia yang dinamis dan selalu berubah dalam setiap gelaran pemilu.
Ujang Bey menolak usulan agar aturan koalisi permanen dicantumkan dalam RUU Pemilu. Menurutnya, usulan tersebut tidak mendesak dan justru menyimpang dari tujuan utama revisi UU Pemilu yang seharusnya fokus pada penataan tata kelola penyelenggaraan pemilu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ujang Bey, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Pernyataan tersebut dikemukakan Bey pada Rabu, 10 Desember 2025. Disampaikan di Jakarta, dalam agenda pembahasan revisi UU Pemilu.
Bey menjelaskan bahwa memaksakan pola koalisi melalui undang-undang justru membatasi kelenturan demokrasi Indonesia. Menurutnya, fleksibilitas adalah kekuatan sistem politik nasional. Ia mencontohkan bahwa bahkan dalam isu mendasar seperti ambang batas parlemen, sikap partai-partai politik bisa sangat berbeda sehingga koalisi tidak selalu dapat berjalan seirama.
Bey menyebut bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengesahkan koalisi permanen. Fokus yang lebih penting adalah menjaga pemilu tetap terbuka, inklusif, dan memberikan ruang persaingan sehat.
Ia juga menyoroti bahwa pembangunan nasional tidak boleh didekati dengan strategi politik yang kaku. Menurutnya, Indonesia memerlukan pemimpin dengan jiwa kenegarawanan — sosok yang ia nilai telah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo melalui sikap merangkul semua partai, bukan hanya pendukung pemerintah.
Bey menilai inklusivitas Presiden Prabowo berhasil menciptakan stabilitas politik di parlemen, sehingga agenda-agenda besar pemerintah dapat berjalan lancar karena seluruh fraksi memiliki kesamaan pandang terkait kepentingan rakyat. Dukungan terhadap program pemerintah tanpa adanya koalisi permanen disebutnya sebagai bukti kematangan politik.
Meski demikian, Bey memastikan fungsi pengawasan DPR tetap berjalan. Kritik, menurutnya, tetap diperlukan, khususnya terhadap implementasi kebijakan di kementerian agar program-program Presiden tidak terhambat oleh pelaksana di bawahnya.























